2 Kali Jadi Residivis Pencurian Kotak Amal, Kakek di Bantul Kembali Ditangkap Polisi

Selasa, 24 Oktober 2023 - 07:55 WIB
loading...
2 Kali Jadi Residivis...
TKP pencurian kotak amal masjid di Bantul. Foto/Ist
A A A
BANTUL - W (61) alias Ndabel, seorang kakek residivis kasus pencurian kotak amal asal Dusun Warungpring, Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul kembali ditangkap polisi, Senin (23/10/2023). Ia ditangkap setelah membobol kotak amal Masjid Nurul Amin, Kalurahan Trimurti.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan aksi pencurian kotak amal itu diketahui pada hari Selasa, (10/10/2023) saat warga setempat berdatangan untuk salat subuh berjamaah. Warga curiga karena kondisi kotak amal dalam kondisi rusak.

Saat menjelang sholat subuh, takmir masjid diberi tahu oleh jemaah masjid, bahwa kotak amal Masjid Nurul Amin telah dicongkel oleh seseorang.

"Warga masih belum tahu siapa yang mengambilnya," ujarnya.



Kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB pengurus masjid menghubungi pemasang CCTV untuk mengecek rekaman CCTV. Kemudian mereka bersama-sama membuka rekaman CCTV tersebut.

Setelah itu diperoleh rekaman video bahwa pada Senin, 9 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB ada seorang laki-laki yang memakai jaket warna hitam masuk melalui pintu samping selatan masjid. Lelaki tersebut nampak mondar-mandir di dalam masjid.

"Lelaki itu nampak putar-putar di dalam masjid dan sempat masuk ke tempat pengimaman masjid dan berhenti," kata dia.

Lelaki tersebut kemudian berjalan lagi dan mencongkel kotak amal serta mengambil uang di dalam kotak amal yang berisi uang kurang lebih Rp100.000. Dan selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Srandakan

"Usai mendapat laporan kami langsung melakukan penyelidikan," terang dia

Jajaran Reskrim Polsek Srandakan kemudian melakukan upaya penyelidikan dimulai dari olah TKP, pengumpulan bahan keterangan (Baket) saksi-saksi di TKP serta pengembangan.

Selanjutnya terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan setelah dikuatkan oleh barang bukti yang ada pada pelaku. Maka patut diduga keras pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.

"Dari keterangan pelaku, motifnya karena ekonomi," tambahnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, uang yang didapat tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Kendati demikian, pihak takmir dan polisi melanjutkan kasus tersebut.

Meski nilainya yang diambil kecil namun kasus tersebut pantas dilanjutkan karena pelaku sudah berulang kali melakukan aksi serupa.

"Dia residivis dua kali karena bobol kotak amal," terangnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2523 seconds (0.1#10.140)