Polres Kubu Raya Ringkus Pelaku Pencurian Kursi Jati
Selasa, 04 Agustus 2020 - 20:50 WIB
loading...
SA, tersangka pencuri kursi jati (mengenakan kasu dan celana hitam). Foto/iNewsTV/Gusty Eddy
A
A
A
PONTIANAK - Satuan Reskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (36) pelaku pencurian kursi jati di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Arteri Supadio, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (17/6/2020) lalu.
Penangkapan pelaku pencurian berinisial SA tersebut, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/131/VI/RES.1.8./2020/KALBAR/RES KUBU RAYA pada Minggu (21/6/2020), atas nama pelapor Andy Setiawan, warga Sungai Jawi, Pontianak. (Baca juga: Polisi Ciduk Spesialis Maling Mesin Traktor di Wajo )
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana. Dia mengatakan, kasus tersebut sudah masuk ke tahap satu.
"Ya, kasus pencurian kursi jati ini sedang kami tangani dan proses. Sudah masuk tahap 1 proses penyidikannya," kata dia, Selasa (4/8/2020). (Baca juga: Bantu Jual Ponsel Curian, Waria di Makassar Diciduk Polisi )
Ada pun kronologis terjadinya peristiwa pidana tersebut, berawal pada saat pelapor mengecek gudang tempat penyimpanan barang miliknya di ruko, Jalan Arteri Supadio, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada Kamis (17/6/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan pelaku pencurian berinisial SA tersebut, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/131/VI/RES.1.8./2020/KALBAR/RES KUBU RAYA pada Minggu (21/6/2020), atas nama pelapor Andy Setiawan, warga Sungai Jawi, Pontianak. (Baca juga: Polisi Ciduk Spesialis Maling Mesin Traktor di Wajo )
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana. Dia mengatakan, kasus tersebut sudah masuk ke tahap satu.
"Ya, kasus pencurian kursi jati ini sedang kami tangani dan proses. Sudah masuk tahap 1 proses penyidikannya," kata dia, Selasa (4/8/2020). (Baca juga: Bantu Jual Ponsel Curian, Waria di Makassar Diciduk Polisi )
Ada pun kronologis terjadinya peristiwa pidana tersebut, berawal pada saat pelapor mengecek gudang tempat penyimpanan barang miliknya di ruko, Jalan Arteri Supadio, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada Kamis (17/6/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Lihat Juga :