Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Patung Kuda Respons Putusan MK
Selasa, 17 Oktober 2023 - 13:26 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana diketahui sebelumnya, MK mengabulkan sebagian salah satu permohonan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres.
Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (FH Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Dia meminta MK menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya berbunyi sebagai berikut:
'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.'
Menjadi:
'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.'
Atas Judicial Review yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (FH Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman, membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat,Senin (16/10/2023).
Dalam amar putusan itu juga MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi:
'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.'
Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (FH Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Dia meminta MK menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya berbunyi sebagai berikut:
'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.'
Menjadi:
'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.'
Atas Judicial Review yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (FH Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman, membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat,Senin (16/10/2023).
Dalam amar putusan itu juga MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi:
'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.'
(maf)
Lihat Juga :