Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Patung Kuda Respons Putusan MK

Selasa, 17 Oktober 2023 - 13:26 WIB
loading...
Mahasiswa Gelar Aksi...
Puluhan mahasiswa aksi unjuk rasa di akses masuk pintu Monas silang Merdeka Daya Barat, dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Selasa (17/10/2023). Foto/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Puluhan mahasiswa aksi unjuk rasa di akses masuk pintu Monumen Nasional (Monas) silang Merdeka Daya Barat, dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Pos Polisi Jalan Medan Merdeka Barat, Kota Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Menurut hasil pengamatan MNC Portal di lokasi massa aksi melakukan unjuk rasa di lokasi sejak Pukul 10.00 WIB dan menyatakan berbagai orasi protes atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah meskipun berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres dan cawapres.

Ahmad (22) mahasiswa STIE Sholahuddin Tanjung Priok Jakarta Utara yang menjadi salah satu perwakilan mahasiswa mengaku dirinya melakukan aksi sebagai bentuk protes terhadap keputusan MK yang sewenang-wenang dan bermuatan politis.

"Aksi kami lakukan untuk menolak peraturan atau putusan Mahkamah Konstitusi kemarin," ujar Ahmad.

Baca juga: Putusan MK Sebut Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun

Ia menilai gugatan dan putusan terkait batas usia Capres-Cawapres yang diajukan oleh sejumlah pihak sangat bermuatan politis.

"Seperti ada seseorang atau individu yang campur tangan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata dia.

Ahmad mengungkapkan keputusan MK yang menerima soal kepala daerah bisa menjadi Cawapres walaupun berusia di bawah 40 tahun pada 16 Oktober 2023 lalu membuat masyarakat Indonesia tercengang.

"Kami sangat mencurigai hal tersebut saat kepentingan politis. Harapannya kepada para penguasa mendengarkan aspirasi mahasiswa, kita turun disini bukan untuk kepentingan pribadi tapi untuk kepentingan masyarakat Indonesia," ungkap dia.

Ahmad menyebutkan pihaknya bersama elemen mahasiswa lainnya akan melakukan aksi lanjutan apabila tuntutan agar MK membatalkan putusannya menerima judicial review, di mana seorang kepala daerah bisa menjadi Capres-Cawapres meskipun berusia di bawah 40 tahun.

"Kami akan ada aksi lanjutan kalau permintaan mahasiswa tidak didengarkan," pungkasnya.

Sejumlah mahasiswa lainnya membawa beberapa spanduk yang bertuliskan nada protes terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah kalimat protes yang tertulis diantaranya yakni:

Pak Tua Lewat MK
Halalkan Segala Cara
Untuk Berkuasa
Dengan Membajak Anak Muda

Kemudian adapula poster lainnya bertuliskan:

MK Bukan Mahkamah Keluarga
Bukan Pula Mahkamah Kertanegara

Tertulis juga sebuah seruan protes atas putusan MK yang ditulis oleh Pengamat Sosial dan Hukum, Sugeng SH:

Mahkamah Konstitusi Kebablasan Bertindak Di Luar Wewenang.
Keputusannya Batal Demi Hukum.
Pimpinan MK harus Mundur Atau Diganti
Demi Menjaga Persatuan Bangsa dan Negara

Sebagaimana diketahui sebelumnya, MK mengabulkan sebagian salah satu permohonan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres.

Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (FH Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Dia meminta MK menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya berbunyi sebagai berikut:

'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.'

Menjadi:

'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.'

Atas Judicial Review yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (FH Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman, membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat,Senin (16/10/2023).

Dalam amar putusan itu juga MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi:

'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.'
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Rekomendasi
Belanda vs Jepang Tanpa...
Belanda vs Jepang Tanpa Gol di Babak Pertama, Samurai Biru Tahan Gempuran Oranje
Selamat Tahun Baru Islam...
Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Berikut Keutamaan Muharram
2 Helikopter Tabrakan...
2 Helikopter Tabrakan di Rio de Janeiro Tewaskan 6 Orang, Termasuk Penyanyi Oliver Tree
Berita Terkini
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved