Kejati Jatim Siap Tindak Pelanggaran Pilkada Lewat Sentra Gakkumdu
Selasa, 04 Agustus 2020 - 18:08 WIB
loading...
A
A
A
Terkait Sentra Gakkumdu ini, imbuhnya, sudah ada pengarahan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Intinya mengimbau para Kejari yang ada di wilayahnya ada pelaksaan Pilkada, untuk membentuk Sentra Gakkumdu di masing-masing daerah.
Di Provinsi, pihaknya juga membentuk Sentra Gakkumdu. “Sentra Gakkumdu ini tidak hanya dari Kejaksaan. Tapi ada unsur dari kepolisian dan Bawaslu,” pungkasnya.
Sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tanggal pencoblosan Pilkada serentak di Jatim akan dilakukan pada 9 Desember 2020 mendatang. Terdapat 19 Kabupaten/Kota di Jatim yang menggelar coblosan.
Antara lain, Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Gresik, Jember, Kabupaten Kediri, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Lamongan, Malang, Kabupaten Mojokerto, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek dan Tuban.
Di Provinsi, pihaknya juga membentuk Sentra Gakkumdu. “Sentra Gakkumdu ini tidak hanya dari Kejaksaan. Tapi ada unsur dari kepolisian dan Bawaslu,” pungkasnya.
Sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tanggal pencoblosan Pilkada serentak di Jatim akan dilakukan pada 9 Desember 2020 mendatang. Terdapat 19 Kabupaten/Kota di Jatim yang menggelar coblosan.
Antara lain, Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Gresik, Jember, Kabupaten Kediri, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Lamongan, Malang, Kabupaten Mojokerto, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek dan Tuban.
(msd)
Lihat Juga :