Kejati Jatim Siap Tindak Pelanggaran Pilkada Lewat Sentra Gakkumdu
Selasa, 04 Agustus 2020 - 18:08 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) memastikan Sentra Pelayanan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim siap menindak tegas temuan tindak pidana penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Diketahui, pada 9 Desember 2020 mendatang, sebanyak 19 Kabupaten/Kota di Jawa Timur (Jatim) direncanakan menggelar Pilkada serentak.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi mengatakan, semua proses adanya aduan tindak pidana pilkada ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasil temuan itu akan diklarifikasi dan diplenokan.
(Baca juga: 1 Hakim PN Sidoarjo Positif Corona, 10 Lainnya Harus Isolasi Mandiri )
Dalam hal ini Bawaslu melibatkan Kejaksaan dan kepolisian untuk menentukan kualifikasi maupun jenis pelanggaran apa. "Sudah aktif (Sentra Gakkumdu). Kalaupun ada temuan, semuanya nanti masih dalam tahapan klarifikasi di Bawaslu," katanya, Selasa (4/8/2020).
Proses klarifikasi dan pleno ini, sambung Herry, untuk menetukan apakah temuan itu berupa delik Pilkada atau administrasi maupun pelanggaran kode etik. Jika dalam rapat pleno disepakati, misalnya ada delik Pilkada, Bawaslu akan menyerahkan kepada kepolisian untuk diproses.
(Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Berencana Buka Layanan Imigrasi di Magetan )
Hasil penyidikan selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan. "Perlu diketahui juga, semua prosesnya dalam tahapan penanganan delik Pilkada waktunya sangat singkat dan terbatas," tandas Herry.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi mengatakan, semua proses adanya aduan tindak pidana pilkada ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasil temuan itu akan diklarifikasi dan diplenokan.
(Baca juga: 1 Hakim PN Sidoarjo Positif Corona, 10 Lainnya Harus Isolasi Mandiri )
Dalam hal ini Bawaslu melibatkan Kejaksaan dan kepolisian untuk menentukan kualifikasi maupun jenis pelanggaran apa. "Sudah aktif (Sentra Gakkumdu). Kalaupun ada temuan, semuanya nanti masih dalam tahapan klarifikasi di Bawaslu," katanya, Selasa (4/8/2020).
Proses klarifikasi dan pleno ini, sambung Herry, untuk menetukan apakah temuan itu berupa delik Pilkada atau administrasi maupun pelanggaran kode etik. Jika dalam rapat pleno disepakati, misalnya ada delik Pilkada, Bawaslu akan menyerahkan kepada kepolisian untuk diproses.
(Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Berencana Buka Layanan Imigrasi di Magetan )
Hasil penyidikan selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan. "Perlu diketahui juga, semua prosesnya dalam tahapan penanganan delik Pilkada waktunya sangat singkat dan terbatas," tandas Herry.
Lihat Juga :