Kejati Jatim Siap Tindak Pelanggaran Pilkada Lewat Sentra Gakkumdu
loading...
A
A
A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) memastikan Sentra Pelayanan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim siap menindak tegas temuan tindak pidana penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Diketahui, pada 9 Desember 2020 mendatang, sebanyak 19 Kabupaten/Kota di Jawa Timur (Jatim) direncanakan menggelar Pilkada serentak.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi mengatakan, semua proses adanya aduan tindak pidana pilkada ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasil temuan itu akan diklarifikasi dan diplenokan.
(Baca juga: 1 Hakim PN Sidoarjo Positif Corona, 10 Lainnya Harus Isolasi Mandiri )
Dalam hal ini Bawaslu melibatkan Kejaksaan dan kepolisian untuk menentukan kualifikasi maupun jenis pelanggaran apa. "Sudah aktif (Sentra Gakkumdu). Kalaupun ada temuan, semuanya nanti masih dalam tahapan klarifikasi di Bawaslu," katanya, Selasa (4/8/2020).
Proses klarifikasi dan pleno ini, sambung Herry, untuk menetukan apakah temuan itu berupa delik Pilkada atau administrasi maupun pelanggaran kode etik. Jika dalam rapat pleno disepakati, misalnya ada delik Pilkada, Bawaslu akan menyerahkan kepada kepolisian untuk diproses.
(Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Berencana Buka Layanan Imigrasi di Magetan )
Hasil penyidikan selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan. "Perlu diketahui juga, semua prosesnya dalam tahapan penanganan delik Pilkada waktunya sangat singkat dan terbatas," tandas Herry.
Terkait Sentra Gakkumdu ini, imbuhnya, sudah ada pengarahan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Intinya mengimbau para Kejari yang ada di wilayahnya ada pelaksaan Pilkada, untuk membentuk Sentra Gakkumdu di masing-masing daerah.
Di Provinsi, pihaknya juga membentuk Sentra Gakkumdu. “Sentra Gakkumdu ini tidak hanya dari Kejaksaan. Tapi ada unsur dari kepolisian dan Bawaslu,” pungkasnya.
Sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tanggal pencoblosan Pilkada serentak di Jatim akan dilakukan pada 9 Desember 2020 mendatang. Terdapat 19 Kabupaten/Kota di Jatim yang menggelar coblosan.
Antara lain, Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Gresik, Jember, Kabupaten Kediri, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Lamongan, Malang, Kabupaten Mojokerto, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek dan Tuban.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi mengatakan, semua proses adanya aduan tindak pidana pilkada ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasil temuan itu akan diklarifikasi dan diplenokan.
(Baca juga: 1 Hakim PN Sidoarjo Positif Corona, 10 Lainnya Harus Isolasi Mandiri )
Dalam hal ini Bawaslu melibatkan Kejaksaan dan kepolisian untuk menentukan kualifikasi maupun jenis pelanggaran apa. "Sudah aktif (Sentra Gakkumdu). Kalaupun ada temuan, semuanya nanti masih dalam tahapan klarifikasi di Bawaslu," katanya, Selasa (4/8/2020).
Proses klarifikasi dan pleno ini, sambung Herry, untuk menetukan apakah temuan itu berupa delik Pilkada atau administrasi maupun pelanggaran kode etik. Jika dalam rapat pleno disepakati, misalnya ada delik Pilkada, Bawaslu akan menyerahkan kepada kepolisian untuk diproses.
(Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Berencana Buka Layanan Imigrasi di Magetan )
Hasil penyidikan selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan. "Perlu diketahui juga, semua prosesnya dalam tahapan penanganan delik Pilkada waktunya sangat singkat dan terbatas," tandas Herry.
Terkait Sentra Gakkumdu ini, imbuhnya, sudah ada pengarahan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Intinya mengimbau para Kejari yang ada di wilayahnya ada pelaksaan Pilkada, untuk membentuk Sentra Gakkumdu di masing-masing daerah.
Di Provinsi, pihaknya juga membentuk Sentra Gakkumdu. “Sentra Gakkumdu ini tidak hanya dari Kejaksaan. Tapi ada unsur dari kepolisian dan Bawaslu,” pungkasnya.
Sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tanggal pencoblosan Pilkada serentak di Jatim akan dilakukan pada 9 Desember 2020 mendatang. Terdapat 19 Kabupaten/Kota di Jatim yang menggelar coblosan.
Antara lain, Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Gresik, Jember, Kabupaten Kediri, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Lamongan, Malang, Kabupaten Mojokerto, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek dan Tuban.
(msd)