Bolos Kerja 30 Hari, Anggota Polres Muratara Dipecat
Jum'at, 13 Oktober 2023 - 11:25 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu Kasi Propam Polres Muratara Ipda Marhan menerangkan Brigpol Edy Saputra tercatat sebagai anggota Polres Muratara dan sehari-hari berdinas di Bagian Operasional (Bag Ops).
"Ia sudah tidak melaksanakan dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah," ungkap Marhan.
Sehingga sambungnya, diajukan sidang kode etik kepolisian dan pertimbangan lainnya. Dan dalam proses tersebut, memutuskan PTDH untuk Brigpol Edy Saputra.
"Ini sudah sesuai dengan proses dan mekanisme aturan PTDH," pungkasnya.
"Ia sudah tidak melaksanakan dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah," ungkap Marhan.
Sehingga sambungnya, diajukan sidang kode etik kepolisian dan pertimbangan lainnya. Dan dalam proses tersebut, memutuskan PTDH untuk Brigpol Edy Saputra.
"Ini sudah sesuai dengan proses dan mekanisme aturan PTDH," pungkasnya.
(hri)
Lihat Juga :