Bolos Kerja 30 Hari, Anggota Polres Muratara Dipecat

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 11:25 WIB
loading...
Bolos Kerja 30 Hari, Anggota Polres Muratara Dipecat
Wakapolres Muratara Kompol I Putu Suryawan memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Brigpol Edy Saputra pada Kamis (12/10/2023). Foto/Era Neizma Wedya/MPI
A A A
MURATARA - Seorang anggota personel Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dipecat dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran kode etik. Personel tersebut yakni Brigpol Edy Saputra.

Pemecatan Brigpol Edy Saputra dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Wakapolres Muratara Kompol I Putu Suryawan pada Kamis (12/10/2023).

Upacara PTDH berlangsung di halaman apel Polres Muratara. Dan dihadiri oleh seluruh personil Polres Muratara baik Perwira maupun Bintara. Dan upacara ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Brigpol Edi Saputra.

“Dalam prosesi pemecatan ini, Brigpol Edy Saputra dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian," kata I Putu Suryawan.



I Putu Suryawan juga menegaskan, pentingnya menjaga profesionalisme dan kode etik kepolisian dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Ia berharap agar PTDH ini tidak terulang lagi di lingkungan Polres Muratara di masa yang akan datang.

“Ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota kepolisian terkhusus anggota Polres Muratara untuk selalu mengedepankan kewajiban dan etika dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegasnya.

Sementara itu Kasi Propam Polres Muratara Ipda Marhan menerangkan Brigpol Edy Saputra tercatat sebagai anggota Polres Muratara dan sehari-hari berdinas di Bagian Operasional (Bag Ops).

"Ia sudah tidak melaksanakan dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah," ungkap Marhan.

Sehingga sambungnya, diajukan sidang kode etik kepolisian dan pertimbangan lainnya. Dan dalam proses tersebut, memutuskan PTDH untuk Brigpol Edy Saputra.

"Ini sudah sesuai dengan proses dan mekanisme aturan PTDH," pungkasnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1672 seconds (0.1#10.140)