Tok! Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Perampokan Rumah Dinas

Selasa, 10 Oktober 2023 - 18:17 WIB
loading...
A A A
Berbeda halnya dengan para terdakwa lain yang sudah bebas. “Samanhudi tidak menikmati. Hanya memberi informasi saja,” katanya.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Samanhudi menganjurkan terdakwa lainnya, Hermawan, Ali Jayadi, Asmuri, Oki Suryadi dan Medi (DPO) merampok Rumdin Wali Kota Blitar. Perkara ini bermula ketika Samanhudi bersama napi di Lapas Sragen pada Agustus 2020 silam.

Saat itu, terdakwa bertemu dengan terdakwa perampok yakni Hermawan. Hermawan memperkenalkan dirinya menghuni Lapas Sragen atas kasus pencurian dan perampokan. Sementara Samanhudi selain memperkenalkan diri sebagai mantan Wali Kota Blitar dua periode.

Samanhudi juga mengaku memiliki dendam dengan Wali Kota Santoso yang merupakan wakilnya dulu. Ia menuduh Santoso adalah orang yang melaporkannya ke KPK 2018 silam. Samanhudi juga menyampaikan bahwa dirinya mendekam di Lapas Sragen karena kasus korupsi.

Pada pertemuan berikutnya yang masih terjadi dalam Lapas Sragen, terdakwa mulai merencanakan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Sebelum menjalankan aksi perampokan, terdakwa menceritakan dan memetakan kepada komplotannya semua kondisi rumah dinas. Setelah keluar dari tahanan, kelima terdakwa langsung mengamati lokasi rumah dinas Wali Kota Blitar di Jalan Sudanco Supriyadi Nomor 18 Blitar.

Setelah melihat situasi rumah dinas, kelima terdakwa merencanakan aksi perampokan dengan membawa senpi untuk menakuti penjaga dan penghuni rumah dinas. Untuk melancarkan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil yang sudah diganti pelat nomor mobil dinas.

Pada saat perampokan 12 Desember 2022 lalu, terdakwa juga sempat mengancam Wali Kota Santoso akan memperkosa istrinya bila tidak bersedia menunjukan brankas yang berisikan uang Rp730 juta dan beberapa perhiasan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bacok Penjaga Sekolah...
Bacok Penjaga Sekolah SLB Negeri 1, Lima Perampok Gasak Laptop dan Komputer
Lansia Korban Perampokan...
Lansia Korban Perampokan di Bekasi Tewas dengan Kaki dan Tangan Terikat
PN Serang Vonis Mati...
PN Serang Vonis Mati Agus, Pembunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun di Ciomas
Briptu Fadilatun Nikmah,...
Briptu Fadilatun Nikmah, Polwan Pembakar Suami Divonis 4 Tahun Penjara
Gempar, Tukang Las di...
Gempar, Tukang Las di Pasuruan Tewas Mengenaskan Diduga Korban Perampokan
Kelompok Mahasiswa Serang...
Kelompok Mahasiswa Serang dan Rampok Warung di Medan, 9 Tersangka Ditangkap
Ini Tampang Bengis Yusa...
Ini Tampang Bengis Yusa Cahyo Utomo Pembunuh Satu Keluarga di Kediri dengan Palu
Kediri Geger! 3 Orang...
Kediri Geger! 3 Orang Satu Keluarga Ditemukan Tewas, Diduga Korban Perampokan dan Pembunuhan
Hakim PN Karawang Putuskan...
Hakim PN Karawang Putuskan Kusumayati Terdakwa Pemalsuan SKW Dipenjara 14 Bulan
Rekomendasi
Usulkan Reformasi RUU...
Usulkan Reformasi RUU Penyiaran, Fraksi Golkar: Cari Solusi yang Adaptif dan Inklusif
AS dan Israel Ingin...
AS dan Israel Ingin Pindahkan Paksa Warga Gaza ke 3 Negara Afrika Timur
Its Family Time! Ada...
Its Family Time! Ada Krabby Patty dan Kelp Shake, Yuk Ikut Serunya Ramadan di Bikini Bottom Bareng GTV!
Berita Terkini
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
14 menit yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
36 menit yang lalu
Dharma Jaya Resmikan...
Dharma Jaya Resmikan Hub Channel Pertama di Cengkareng
41 menit yang lalu
Sungai Batanghari Meluap,...
Sungai Batanghari Meluap, 30 Sekolah di Muarojambi Terendam Banjir
44 menit yang lalu
Berkah Ramadan, KPN...
Berkah Ramadan, KPN Corp Salurkan Bantuan untuk Sekolah Anak-anak Kurang Mampu
50 menit yang lalu
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
1 jam yang lalu
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved