Kementerian ATR/BPN Kembangkan SI PEMANAH demi Pemanfaatan Hak Atas Tanah
loading...
A
A
A
LOMBOK BARAT - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertugas bukan hanya mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia, namun juga memastikan pemanfaatan hak atas tanahnya dijalankan sesuai peruntukannya.
Di tengah peningkatan angka pendaftaran tanah mencapai sekitar 107 juta dari total 126 juta bidang tanah se-Indonesia, pemantauan dan pengendalian terkait pemanfaatan hak atas tanah sudah tidak bisa dilakukan secara manual tapi perlu didukung sistem informasi yang efisien.
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Dwi Hariyawan dalam Pelatihan Teknis Sistem Informasi Pemantauan Hak Atas Tanah (SI PEMANAH) di Svarga Resort Lombok, NTB, Rabu (4/10/2023)
SI PEMANAH sendiri merupakan aplikasi yang ditujukan untuk mengawal dan menertibkan pemanfaatan hak atas tanah di Indonesia. Dengan sistem ini, Dwi Hariyawan menyebut munculnya tanah-tanah telantar dapat diminimalisir jika pengembangan berjalan secara baik.
“Kalau sudah dipantau dari awal maka tidak akan bermasalah. Selain memantau (SI PEMANAH) itu bisa untuk mengevaluasi, hingga tidak sampai jadi tanah telantar,” ujar Dwi Hariyawan dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Pada dasarnya, setiap jengkal tanah di Indonesia akan dimanfaatkan dengan tujuan akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Agar tanah yang kita sudah berikan izin itu betul dimanfaatkan oleh pemegang hak, kami akan mengeliminasi adanya tanah telantar. Kita optimalkan aktivitasnya (SI PEMANAH),” lanjut dia.
Optimalisasi sistem informasi yang dilakukan perlu didukung dengan kontribusi dari jajaran terutama di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai pengampu langsung data pertanahan masyarakat.
Di tengah peningkatan angka pendaftaran tanah mencapai sekitar 107 juta dari total 126 juta bidang tanah se-Indonesia, pemantauan dan pengendalian terkait pemanfaatan hak atas tanah sudah tidak bisa dilakukan secara manual tapi perlu didukung sistem informasi yang efisien.
Baca Juga
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Dwi Hariyawan dalam Pelatihan Teknis Sistem Informasi Pemantauan Hak Atas Tanah (SI PEMANAH) di Svarga Resort Lombok, NTB, Rabu (4/10/2023)
SI PEMANAH sendiri merupakan aplikasi yang ditujukan untuk mengawal dan menertibkan pemanfaatan hak atas tanah di Indonesia. Dengan sistem ini, Dwi Hariyawan menyebut munculnya tanah-tanah telantar dapat diminimalisir jika pengembangan berjalan secara baik.
“Kalau sudah dipantau dari awal maka tidak akan bermasalah. Selain memantau (SI PEMANAH) itu bisa untuk mengevaluasi, hingga tidak sampai jadi tanah telantar,” ujar Dwi Hariyawan dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Pada dasarnya, setiap jengkal tanah di Indonesia akan dimanfaatkan dengan tujuan akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Agar tanah yang kita sudah berikan izin itu betul dimanfaatkan oleh pemegang hak, kami akan mengeliminasi adanya tanah telantar. Kita optimalkan aktivitasnya (SI PEMANAH),” lanjut dia.
Optimalisasi sistem informasi yang dilakukan perlu didukung dengan kontribusi dari jajaran terutama di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai pengampu langsung data pertanahan masyarakat.