2 Pria di Bangkalan Bertekuk Lutut usai Diajak Kencan Polwan Cantik
loading...
A
A
A
BANGKALAN - Dua pria di Kabupaten Bangkalan, berinisial TH dan SA tak dapat berkutik, usai kena rayuan kencan dari Polwan cantik dari Polres Bangkalan. TH dan SA merupakan buron kasus pemerkosaan anak, pelariannya berakhir setelah dirayu oleh Polwan cantik yang menyamar.
TH dan SA merupakan warga Desa Panyaksagen, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan. Keduanya langsung digelandang anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan, untuk menjalani pemeriksaan terkait pemerkosaan yang dilakukannya.
Pelaku pemerkosaan yang berusia 19 tahun, dan 23 tahun tersebut, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Bangkalan. Keduanya ditangkap, setelah dilaporkan memperkosa gadis SMP berinisial OA yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku pemerkosaan ini berawal dari laporan keluarga korban. Dari laporan tersebut, akhirnya penyidik mendapatkan nomor ponsel pelaku.
Berawal dari laporan keluarga korban pemerkosaan tersebut, akhirnya seorang Polwan menyamar dan menghubungi nomor ponsel pelaku. Polwan tersebut mengaku bernama putri, dan berpura-puran mengajak TH berkenalan.
Dalam perkenalan tersebut, TH mengaku bernama Kevin. Setelah mengobrol lewat telepon, akhirnya Polwan cantik tersebut mengajak TH untuk berkencan di Alun-alun Bangkalan. Berkat penyamaran Polwan tersebut, akhirnya TH berhasil dibekuk polisi.
Usai berhasil menangkap TH, polisi akhirnya berhasil menangkap SA. Selain hasil visum korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kasus pemerkosaan ini, yakni pakaian pelaku dan korban, serta ponsel milik TH.
Dari pengakuan TH kepada polisi, pemerkosaan itu bermula dari perkenalan pelaku dengan korban melalui media sosial. Setelah itu, TH menjemput korban di rumahnya, dan diajak untuk jalan-jalan.
"Saat jalan-jalan tersebut, korban akhirnya diperkosa secara bergiliran oleh kedua pelaku di ladang. Korban tidak berani melawan, karena pelaku mengancamnya menggunakan celurit," ungkap Febri.
Keesokan harinya, korban baru berani menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut ke keluarganya, dan dilanjutkan dengan laporan polisi. Akibat perbuatannya, kedua pelaku pemerkoasaan dijerat Pasal 81 junto Pasal 76 UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
TH dan SA merupakan warga Desa Panyaksagen, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan. Keduanya langsung digelandang anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan, untuk menjalani pemeriksaan terkait pemerkosaan yang dilakukannya.
Pelaku pemerkosaan yang berusia 19 tahun, dan 23 tahun tersebut, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Bangkalan. Keduanya ditangkap, setelah dilaporkan memperkosa gadis SMP berinisial OA yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku pemerkosaan ini berawal dari laporan keluarga korban. Dari laporan tersebut, akhirnya penyidik mendapatkan nomor ponsel pelaku.
Berawal dari laporan keluarga korban pemerkosaan tersebut, akhirnya seorang Polwan menyamar dan menghubungi nomor ponsel pelaku. Polwan tersebut mengaku bernama putri, dan berpura-puran mengajak TH berkenalan.
Dalam perkenalan tersebut, TH mengaku bernama Kevin. Setelah mengobrol lewat telepon, akhirnya Polwan cantik tersebut mengajak TH untuk berkencan di Alun-alun Bangkalan. Berkat penyamaran Polwan tersebut, akhirnya TH berhasil dibekuk polisi.
Usai berhasil menangkap TH, polisi akhirnya berhasil menangkap SA. Selain hasil visum korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kasus pemerkosaan ini, yakni pakaian pelaku dan korban, serta ponsel milik TH.
Dari pengakuan TH kepada polisi, pemerkosaan itu bermula dari perkenalan pelaku dengan korban melalui media sosial. Setelah itu, TH menjemput korban di rumahnya, dan diajak untuk jalan-jalan.
"Saat jalan-jalan tersebut, korban akhirnya diperkosa secara bergiliran oleh kedua pelaku di ladang. Korban tidak berani melawan, karena pelaku mengancamnya menggunakan celurit," ungkap Febri.
Keesokan harinya, korban baru berani menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut ke keluarganya, dan dilanjutkan dengan laporan polisi. Akibat perbuatannya, kedua pelaku pemerkoasaan dijerat Pasal 81 junto Pasal 76 UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)