2 Pria di Bangkalan Bertekuk Lutut usai Diajak Kencan Polwan Cantik

Kamis, 05 Oktober 2023 - 19:20 WIB
loading...
2 Pria di Bangkalan...
Dua pelaku pemerkosaan anak berinisial TH, dan SA warga Desa Panyaksagen, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, berhasil ditangkap usai dirayu polwan cantik. Foto/iNews TV/Taufik Syahrawi
A A A
BANGKALAN - Dua pria di Kabupaten Bangkalan, berinisial TH dan SA tak dapat berkutik, usai kena rayuan kencan dari Polwan cantik dari Polres Bangkalan. TH dan SA merupakan buron kasus pemerkosaan anak, pelariannya berakhir setelah dirayu oleh Polwan cantik yang menyamar.

Baca juga: Sedang Tidur Lelap, Mahasiswi di Pesawaran Diperkosa Tetangga

TH dan SA merupakan warga Desa Panyaksagen, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan. Keduanya langsung digelandang anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan, untuk menjalani pemeriksaan terkait pemerkosaan yang dilakukannya.



Pelaku pemerkosaan yang berusia 19 tahun, dan 23 tahun tersebut, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Bangkalan. Keduanya ditangkap, setelah dilaporkan memperkosa gadis SMP berinisial OA yang masih berusia 14 tahun.

Baca juga: Poliandri Pembawa Maut: 3 Pria Tewas Ditikam di Gowa

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku pemerkosaan ini berawal dari laporan keluarga korban. Dari laporan tersebut, akhirnya penyidik mendapatkan nomor ponsel pelaku.

Berawal dari laporan keluarga korban pemerkosaan tersebut, akhirnya seorang Polwan menyamar dan menghubungi nomor ponsel pelaku. Polwan tersebut mengaku bernama putri, dan berpura-puran mengajak TH berkenalan.

2 Pria di Bangkalan Bertekuk Lutut usai Diajak Kencan Polwan Cantik


Dalam perkenalan tersebut, TH mengaku bernama Kevin. Setelah mengobrol lewat telepon, akhirnya Polwan cantik tersebut mengajak TH untuk berkencan di Alun-alun Bangkalan. Berkat penyamaran Polwan tersebut, akhirnya TH berhasil dibekuk polisi.

Usai berhasil menangkap TH, polisi akhirnya berhasil menangkap SA. Selain hasil visum korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kasus pemerkosaan ini, yakni pakaian pelaku dan korban, serta ponsel milik TH.

Baca juga: Sadis! Wanita Muda di Surabaya Tewas Dianiaya usai Dugem, Pelaku Diduga Anak Anggota DPR

Dari pengakuan TH kepada polisi, pemerkosaan itu bermula dari perkenalan pelaku dengan korban melalui media sosial. Setelah itu, TH menjemput korban di rumahnya, dan diajak untuk jalan-jalan.

"Saat jalan-jalan tersebut, korban akhirnya diperkosa secara bergiliran oleh kedua pelaku di ladang. Korban tidak berani melawan, karena pelaku mengancamnya menggunakan celurit," ungkap Febri.

Keesokan harinya, korban baru berani menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut ke keluarganya, dan dilanjutkan dengan laporan polisi. Akibat perbuatannya, kedua pelaku pemerkoasaan dijerat Pasal 81 junto Pasal 76 UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Soroti Proyek Jalan...
Soroti Proyek Jalan Arosbaya - Campor, Legislator Partai Perindo Muhammad Mosleh: Jangan Main-main dengan Anggaran Negara!
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Aksi Bejat Pengurus...
Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Infantino Pastikan Trump...
Infantino Pastikan Trump Hadiri Final Piala Dunia 2026
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
Portugal Difavoritkan,...
Portugal Difavoritkan, Ronaldo Dituntut Pecah Telur
Berita Terkini
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved