Miris! Bocah di Gunungsitoli Tewas usai Digigit Anjing Rabies
Sabtu, 30 September 2023 - 21:20 WIB
loading...
Kelvin Damai Mendrofa (8) saat menjalani perawatan medis akibat gigitan anjing yang terjangkit rabies di RSUD dr. RSUD dr. M. Thomsen Nias. Nyawa bocah tersebut akhirnya tak dapat tertolong. Foto/MPI/Jonirman Tafonao
A
A
A
GUNUNGSITOLI - Peristiwa memilukan terjadi di Desa Gawu Gawu Bo'uso, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Bocah bernama Kelvin Damai Mendrofa (8) meninggal dunia, usai digigit anjing yang mengidap rabies.
Baca juga: Ngeri! Teror Anjing Gila Landa Gowa, 5 Warga Jadi Korban Gigitan
Korban gigitan ajing rabies tersebut, sempat menjalani perawatan medis di RSUD dr. M. Thomsen Nias Gunungsitoli, namun nyawanya tak dapat tertolong. Wali Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua langsung menerbitkan surat edaran tentang untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR).
Langkah ini dilakukan Zebua, untuk mencegah terjadinya kematian manusia karena rabies. Pada surat edaran bernomor 440/7155/DINKES/2023 pada tanggal 29 September 2023 itu, juga disampaikan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan rabies kepada manusia.
Baca juga: Siasat Pangkostrad Mayjen TNI Soeharto Habisi Gerakan 30 September 1965
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), pimpinan instansi vertikal BUMN dan BUMD, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Sumatera Utara, Pimpinan Demonisasi Gereja-gereja, Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, serta seluruh camat di Kota Gunungsitoli.
Baca juga: Ngeri! Teror Anjing Gila Landa Gowa, 5 Warga Jadi Korban Gigitan
Korban gigitan ajing rabies tersebut, sempat menjalani perawatan medis di RSUD dr. M. Thomsen Nias Gunungsitoli, namun nyawanya tak dapat tertolong. Wali Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua langsung menerbitkan surat edaran tentang untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR).
Langkah ini dilakukan Zebua, untuk mencegah terjadinya kematian manusia karena rabies. Pada surat edaran bernomor 440/7155/DINKES/2023 pada tanggal 29 September 2023 itu, juga disampaikan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan rabies kepada manusia.
Baca juga: Siasat Pangkostrad Mayjen TNI Soeharto Habisi Gerakan 30 September 1965
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), pimpinan instansi vertikal BUMN dan BUMD, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Sumatera Utara, Pimpinan Demonisasi Gereja-gereja, Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, serta seluruh camat di Kota Gunungsitoli.
Lihat Juga :