Pria di Deli Serdang Tega Jual Gadis Belia di Panti Pijat
Senin, 03 Agustus 2020 - 13:54 WIB
loading...
A
A
A
"Dari pengembangan penyelidikan, kami dapati ada lima anak gadis yang dipekerjakan di tempat pijat plus-plus tersebut. Satu di antaranya sudah melaporkan kejadian ini ke kepolisian," tegasnya.
(Baca juga: 2 Ahli Waris Tagana Jatim Dapat Santunan Kematian BPJAMSOSTEK )
Sementara dihadapan petugas, AP mengaku baru beberapa bulan menjalankan bisnis pijat plus-plus tersebut. Dari setiap pelanggan, dia mengambil keuntungan Rp50 ribu, dan sisanya diberikan kepada anak gadis yang dipekerjakan tersebut.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka APA kini mendekam di sel tahanan Polres Labuhan Belawan, dia dijerat dengan pasal 76 junto pasal 88 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Baca juga: 2 Ahli Waris Tagana Jatim Dapat Santunan Kematian BPJAMSOSTEK )
Sementara dihadapan petugas, AP mengaku baru beberapa bulan menjalankan bisnis pijat plus-plus tersebut. Dari setiap pelanggan, dia mengambil keuntungan Rp50 ribu, dan sisanya diberikan kepada anak gadis yang dipekerjakan tersebut.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka APA kini mendekam di sel tahanan Polres Labuhan Belawan, dia dijerat dengan pasal 76 junto pasal 88 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :