Tangis Pecah di PN Palembang, Lina Mukherjee Pembuat Konten Makan Babi Dihukum 2 Tahun Penjara

Selasa, 19 September 2023 - 23:56 WIB
loading...
Tangis Pecah di PN Palembang,...
Selebgram, Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 juta, karena melakukan penistaan agama. Foto/iNews TV/Guntur
A A A
PALEMBANG - Tangis pecah di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, usai majelis hakim membacakan vonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Lina Lutfiawati, alias Lina Mukherjee. Wanita berabut pirang yang suka berpenampilan seksi tersebut, dinyatakan bersalah telah menistakan agama.

Baca juga: Lecehkan Agama saat Makan Babi, Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara

Lina Mukherjee menistakan agama, saat membuat konten makan babi sambil membaca Bismilah. Video makan babi tersebut, menjadi viral di media sosialnya, hingga Lina Mukherjee dilaporkan ke polisi.



Dia merasa kaget saat mengetahui divonis hukuman penjara selama dua tahun, karena sebelumnya dia sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Usai mendengar vonis dari majelis hakim PN Palembang, Lina Mukherjee mengaku masih akan pikir-pikir.

Baca juga: Pidato KH Hasyim Asya'ari Bangkitkan Kekuatan NU saat PKI Mulai Menebar Teror di Madiun

Majelis hakim PN Palembang, yang diketuai Romi Sinatra menyebut, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat khususnya umat islam, dengan menyebarkan konten melalui akun TikTok @lilumukerji. Aksi makan babi tersebut, membuat gaduh pengguna media sosial.

Tangis Pecah di PN Palembang, Lina Mukherjee Pembuat Konten Makan Babi Dihukum 2 Tahun Penjara


Lina dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 45a ayat 2 junti Pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang ITE. "Saya masih pikir-pikir yang mulia," ungkap Lina Mukherjee saat persidangan.

Baca juga: Berselisih Batas Tanah, Adik Tega Bacok Kakak hingga Tewas

Salah seorang warga yang melaporkan Lina Mukherje ke polisi, Safriadi mengatakan, vonis majelis hakim untuk Lina Mukherjee bukan merupakan bentuk pembalasan, tapi untuk pembelajaran baginya, dan pembuat konten kreator lainnya, agar jangan membuat konten yang memancing keributan di tenga masyarakat.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Tokoh Adat Sebyar Kritik...
Tokoh Adat Sebyar Kritik Komentar Novel Baswedan soal Film Pesta Babi
16 Jenazah Kecelakaan...
16 Jenazah Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang
ANDALAS Forum VI Digelar...
ANDALAS Forum VI Digelar di Palembang, Sinergi Energi Jadi Sorotan
Sambut Hari Jadi ke-1343,...
Sambut Hari Jadi ke-1343, Pemkot Palembang Percantik Kawasan Bantaran Musi
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Lina Mukherjee Cerita...
Lina Mukherjee Cerita Perjalanan Cinta hingga Mantap Menikah di Italia
Rekomendasi
Menkes Ungkap Bahaya...
Menkes Ungkap Bahaya Tersembunyi Kecap Manis, Kandungan Natriumnya Ternyata Tinggi
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Berita Terkini
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved