Berselisih Batas Tanah, Adik Tega Bacok Kakak hingga Tewas

Selasa, 19 September 2023 - 16:54 WIB
loading...
Berselisih Batas Tanah, Adik Tega Bacok Kakak hingga Tewas
Laba (44) tega membacok kakak kandungnya sendiri, Lamadu (55) hanya karena masalah batas tanah di Desa Hodua, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Foto/iNews TV/Febriyono Tamenk
A A A
KONAWE - Peristiwa memilukan terjadi di Desa Hodua, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (19/9/2023). Laba (44) tega membacok kakak kandungnya sendiri, Lamadu (55) menggunakan parang.



Akibat pembacokan tersebut, Kamandu tewas di lokasi karena mengalami luka parah sehingga banyak kehilangan darah. Peristiwa pembacokan yang menggemparkan warga Desa Hodua tersebut, ternyata dipicu oleh perselisihan batas tanah.



Perselisihan batas tanah antara kakak dengan adik ini, sudah lama terjadi namun tak kunjung selesai hingga berujung pada peristiwa pembacokan. Polisi yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pembacokan, langsung melakukan olah TKP, dan mengevakuasi jasad korban ke RSUD Konawe untuk dilakukan visum.



Kapolsek Wawotobi, Iptu Hamsar mengatakan, peristiwa pembacokan tersebut berawal saat pelaku pergi ke lokasi tanah miliknya untuk melihat besi pembatas, namun saat tiba di lokasi pelaku melihat korban berada di lokasi dan melihat besi pembatas telah berpindah tempat.

"Pelaku kemudian menegur korban. Tak terima ditegur, korban langsung mencabut besi pembatas tanah memukulkannya kepada pelaku. Pukulan besi pembatas tanah tersebut, mengenai tangan," ungkap Hamsar.

Berselisih Batas Tanah, Adik Tega Bacok Kakak hingga Tewas


Mendapatkan serangan tersebut, sontak membuat pelaku langsung mencabut parang yang dibawanya, dan langsung membacok korban. Pembacokan itu dilakukan pelaku berulang kali, hingga mengenai wajah, tangan, lengan, dan paha korban.

Korban langsung tersungkur bersimbah darah, usai dibacok berulang kali oleh adiknya. Usai membacok kakak kandungnya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Wawotobi, dengan membawa parang yang digunakannya menghabisi nyawa kakaknya.



Akibat tindakannya tersebut, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Wawotobi untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku juga terancam dijerat Pasal 458 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1297 seconds (0.1#10.140)