Bantu Jual Ponsel Curian, Waria di Makassar Diciduk Polisi
Minggu, 02 Agustus 2020 - 17:11 WIB
loading...
Abd Rahman alias Inces (22) ditangkap aparat kepolisian di Makassar lantaran keterlibatan aksi pencurian ponsel pengunjung hotel. Foto: istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Seorang pria berpenampilan menyerupai wanita atau waria bernama Abd Rahman alias Inces (22), diamankan Tim Resmob Polsek Ujung Pandang lantaran diduga terlibat pencurian ponsel pengunjung Hotel Vindika, Jalan Gunung Merapi, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancoyoning Aji menerangkan, Inces diamankan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang Sabtu 1 Agustus lalu sekira pukul 23.05 Wita, saat menjajakan diri di pinggir Jalan tersebut. Warga Kabupaten Takalar itu ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankan dua eksekutor.
Baca juga: 15 Kali Beraksi, Polisi Ringkus Spesialis Maling Rumah Kosong
"Ada tiga orang tersangka yang kami amankan salah satunya adalah waria karena ikut membantu menjual handphone merek Vivo V9 yang dicuri dari bagasi depan motor korban diparkiran hotel. Korban atas nama Deki Aprianto," kata Bagas kepada SINDOnews, Minggu (2/8/2020).
Dua orang yang diamankan lebih dulu yakni pria masing-masing bernama Zechan (27) di kecamatan Biringkanaya dan Imran (26) di kecamatan Makassar. Berdasarkan laporan pengaduan Tgl 26/VII/2020/Restabes Makassar/Sek Ujung pandang.
Aksi pencurian ini lanjut Kapolsek, berawal ketika Zechan melintas di depan hotel, melihat ponsel salah satu pengunjung tertinggal di bagasi depan motor. Ia kemudian mengabarkan beberapa temannya untuk datang ke lokasi. Imran lalu datang bersama rekannya berinisial Er yang kini buron.
"Lalu Zechan menyuruh Imran untuk mengambil handphone tersebut, lalu meninggalkan lokasi. Ketiga pelaku, satu masih DPO. Imran ini pergi ke MTC (Makassar Trade Center) Karebosi bersama temannya berisinial Hd, ini juga masih kita cari orangnya untuk dijual," jelas Bagas.
Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancoyoning Aji menerangkan, Inces diamankan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang Sabtu 1 Agustus lalu sekira pukul 23.05 Wita, saat menjajakan diri di pinggir Jalan tersebut. Warga Kabupaten Takalar itu ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankan dua eksekutor.
Baca juga: 15 Kali Beraksi, Polisi Ringkus Spesialis Maling Rumah Kosong
"Ada tiga orang tersangka yang kami amankan salah satunya adalah waria karena ikut membantu menjual handphone merek Vivo V9 yang dicuri dari bagasi depan motor korban diparkiran hotel. Korban atas nama Deki Aprianto," kata Bagas kepada SINDOnews, Minggu (2/8/2020).
Dua orang yang diamankan lebih dulu yakni pria masing-masing bernama Zechan (27) di kecamatan Biringkanaya dan Imran (26) di kecamatan Makassar. Berdasarkan laporan pengaduan Tgl 26/VII/2020/Restabes Makassar/Sek Ujung pandang.
Aksi pencurian ini lanjut Kapolsek, berawal ketika Zechan melintas di depan hotel, melihat ponsel salah satu pengunjung tertinggal di bagasi depan motor. Ia kemudian mengabarkan beberapa temannya untuk datang ke lokasi. Imran lalu datang bersama rekannya berinisial Er yang kini buron.
"Lalu Zechan menyuruh Imran untuk mengambil handphone tersebut, lalu meninggalkan lokasi. Ketiga pelaku, satu masih DPO. Imran ini pergi ke MTC (Makassar Trade Center) Karebosi bersama temannya berisinial Hd, ini juga masih kita cari orangnya untuk dijual," jelas Bagas.
Lihat Juga :