Bantu Jual Ponsel Curian, Waria di Makassar Diciduk Polisi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Seorang pria berpenampilan menyerupai wanita atau waria bernama Abd Rahman alias Inces (22), diamankan Tim Resmob Polsek Ujung Pandang lantaran diduga terlibat pencurian ponsel pengunjung Hotel Vindika, Jalan Gunung Merapi, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancoyoning Aji menerangkan, Inces diamankan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang Sabtu 1 Agustus lalu sekira pukul 23.05 Wita, saat menjajakan diri di pinggir Jalan tersebut. Warga Kabupaten Takalar itu ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankan dua eksekutor.
"Ada tiga orang tersangka yang kami amankan salah satunya adalah waria karena ikut membantu menjual handphone merek Vivo V9 yang dicuri dari bagasi depan motor korban diparkiran hotel. Korban atas nama Deki Aprianto," kata Bagas kepada SINDOnews, Minggu (2/8/2020).
Dua orang yang diamankan lebih dulu yakni pria masing-masing bernama Zechan (27) di kecamatan Biringkanaya dan Imran (26) di kecamatan Makassar. Berdasarkan laporan pengaduan Tgl 26/VII/2020/Restabes Makassar/Sek Ujung pandang.
Aksi pencurian ini lanjut Kapolsek, berawal ketika Zechan melintas di depan hotel, melihat ponsel salah satu pengunjung tertinggal di bagasi depan motor. Ia kemudian mengabarkan beberapa temannya untuk datang ke lokasi. Imran lalu datang bersama rekannya berinisial Er yang kini buron.
"Lalu Zechan menyuruh Imran untuk mengambil handphone tersebut, lalu meninggalkan lokasi. Ketiga pelaku, satu masih DPO. Imran ini pergi ke MTC (Makassar Trade Center) Karebosi bersama temannya berisinial Hd, ini juga masih kita cari orangnya untuk dijual," jelas Bagas.
Mantan Kasat Reskrim Polres Wajo itu melanjutkan, pelaku Imran lalu bertemu dengan Inces, yang kebetulan juga bekerja sebagai promotor salah satu merek handphone di pusat perbelanjaan di bilangan Ahmad Yani tersebut. Imran menjanjikan fee alias upah Rp50.000 jika Inces berhasil menjual ponsel itu.
"Disuruh jual Rp800.000, lalu lelaki Inces ini menjual handphone itu melalui media sosial Facebook, lewat grup jual beli. Dan laku. Pengakuannya (Inces) pembelinya sudah lupa orang yang membelinya, riwayat pesan juga di hapus, hanya COD (transaksi tatap muka di tempat) di depan Karebosi," papar Bagas.
Dari hasil penjualan, sambung Bagas, masing-masing tersangka yakni Imran, Zechan dan Hb yang masih buron mendapatkan uang Rp250.000. Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 363 Juncto 55 dan 56 KUHPidana tentang pencurian.
"Ancaman hukuman mereka maksimal tujuh tahun. Seperti kita masih kembangkan lagi pelaku lainnya. Masih diamankan di Mapolsek untuk keterangan lanjutan," pungkas perwira polisi berpangkat tiga balok itu.
Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancoyoning Aji menerangkan, Inces diamankan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang Sabtu 1 Agustus lalu sekira pukul 23.05 Wita, saat menjajakan diri di pinggir Jalan tersebut. Warga Kabupaten Takalar itu ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankan dua eksekutor.
"Ada tiga orang tersangka yang kami amankan salah satunya adalah waria karena ikut membantu menjual handphone merek Vivo V9 yang dicuri dari bagasi depan motor korban diparkiran hotel. Korban atas nama Deki Aprianto," kata Bagas kepada SINDOnews, Minggu (2/8/2020).
Dua orang yang diamankan lebih dulu yakni pria masing-masing bernama Zechan (27) di kecamatan Biringkanaya dan Imran (26) di kecamatan Makassar. Berdasarkan laporan pengaduan Tgl 26/VII/2020/Restabes Makassar/Sek Ujung pandang.
Aksi pencurian ini lanjut Kapolsek, berawal ketika Zechan melintas di depan hotel, melihat ponsel salah satu pengunjung tertinggal di bagasi depan motor. Ia kemudian mengabarkan beberapa temannya untuk datang ke lokasi. Imran lalu datang bersama rekannya berinisial Er yang kini buron.
"Lalu Zechan menyuruh Imran untuk mengambil handphone tersebut, lalu meninggalkan lokasi. Ketiga pelaku, satu masih DPO. Imran ini pergi ke MTC (Makassar Trade Center) Karebosi bersama temannya berisinial Hd, ini juga masih kita cari orangnya untuk dijual," jelas Bagas.
Mantan Kasat Reskrim Polres Wajo itu melanjutkan, pelaku Imran lalu bertemu dengan Inces, yang kebetulan juga bekerja sebagai promotor salah satu merek handphone di pusat perbelanjaan di bilangan Ahmad Yani tersebut. Imran menjanjikan fee alias upah Rp50.000 jika Inces berhasil menjual ponsel itu.
"Disuruh jual Rp800.000, lalu lelaki Inces ini menjual handphone itu melalui media sosial Facebook, lewat grup jual beli. Dan laku. Pengakuannya (Inces) pembelinya sudah lupa orang yang membelinya, riwayat pesan juga di hapus, hanya COD (transaksi tatap muka di tempat) di depan Karebosi," papar Bagas.
Dari hasil penjualan, sambung Bagas, masing-masing tersangka yakni Imran, Zechan dan Hb yang masih buron mendapatkan uang Rp250.000. Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 363 Juncto 55 dan 56 KUHPidana tentang pencurian.
"Ancaman hukuman mereka maksimal tujuh tahun. Seperti kita masih kembangkan lagi pelaku lainnya. Masih diamankan di Mapolsek untuk keterangan lanjutan," pungkas perwira polisi berpangkat tiga balok itu.
(luq)