Buronan Kasus Pembobol Minimarket, Bapak dan Anak Dibekuk Polisi

Jum'at, 31 Juli 2020 - 13:37 WIB
loading...
Buronan Kasus Pembobol...
Polisi merilis kasus pencurian dengan tersangka bapak dan anak di Bekasi, Jumat (31/7/2020). Tak hanya itu, polisi juga memamerkan barang bukti yang kerap dipakai pelaku dalam perbuatan kriminalitasnya. Foto: Abdullah M Surjaya/SINDOnews
A A A
BEKASI - Sempat menjadi buronan kasus pencurian , bapak dan anak diringkus saat beraksi di Kampung Rawa Banteng, Desa Mekarwati, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Tersangka dengan inisial N (45) dan D (22), langsung digelandang ke Mapolsek Cikarang Barat.

Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Cikarang Barat, AKP Termuji mengatakan, aksi kejahatan orang tua dan anak ini sudah menjadi target. Sebab, setiap beraksi kedua pelaku selalu berhasil meloloskan diri. “Mereka spesialis pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Cikarang,” katanya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (31/7/2020). (Baca juga: Gegara Kain Sarung dan Sandal Jepit Pencurian Sepeda Motor Terbongkar )

Namun, kata dia, aksi kedua kali ini tidak berjalan mulus, sebab saat beraksi petugas mendapatkan informasi dari warga dan berhasil meringkus tersangka. Dari tangan bapak dan anak tersebut petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan, satu bilah senjata tajam jenis golok.

Kemudian beberapa kunci leter T, satu buah linggis, dua gunting baja yang digunakan untuk menggunting gembok dan beberapa barang bukti lainnya yang digunakan kedua pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya. “Bapaknya N adalah spesialis pembobol minimarket,” ujarnya. (Baca juga: Aturan Ganjil-Genap Hanya untuk Mobil, Ini 25 Lokasi Ruas Jalannya )

Bahkan, lanjut dia, N pernah tertangkap dalam kasus pencurian hewan. Kepada penyidik, orang tua dan anak ini sudah beberapa kali beraksi dan kesehariannya sebagai pekerja serabutan. “Uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku yang merupakan bapak dan anak ini, terancam Pasal 363 tentang pencurian dengan ancamanan hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. Kini kedua pelaku mendekam di Mapolsek Cikarang Barat.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Rekomendasi
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Tinjau Tambak Lorok,...
Tinjau Tambak Lorok, Wali Kota Agustina Siapkan Penanganan untuk Kurangi Dampak Rob
Cawe-cawe Trump Disebut...
Cawe-cawe Trump Disebut Biang Kerok Kegagalan Timnas AS di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved