Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JOMBANG - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Andi Pangerang Hasanuddin, terdakwa kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun penjara.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur.
Sidang terhadap mantan pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu digelar secara online.
Majelis hakim, jaksa penuntut umum(JPU) maupun tim kuasa hukum terdakwa mengikuti jalannya persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang.
Sementara terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin haya mengikuti sidang di balik layar kaca dari Lapas Kelas II B Jombang.
Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan menyatakan Andi Pangerang Hasanuddin terbukti bersalah karena telah memposting ujaran yang berisi ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Andi Pangerang Hasanuddin dan denda Rp10 juta.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur.
Sidang terhadap mantan pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu digelar secara online.
Majelis hakim, jaksa penuntut umum(JPU) maupun tim kuasa hukum terdakwa mengikuti jalannya persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang.
Sementara terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin haya mengikuti sidang di balik layar kaca dari Lapas Kelas II B Jombang.
Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan menyatakan Andi Pangerang Hasanuddin terbukti bersalah karena telah memposting ujaran yang berisi ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Andi Pangerang Hasanuddin dan denda Rp10 juta.