Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Selasa, 19 September 2023 - 17:09 WIB
loading...
Andi Pangerang Hasanuddin, terdakwa kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah dijatuhi vonis 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (19/9/2023). Foto/iNews TV/Mukhtar Bagus
A
A
A
JOMBANG - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Andi Pangerang Hasanuddin, terdakwa kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun penjara.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur.
Baca juga: Bareskrim Tangkap ASN BRIN Andi Pangerang Hasanuddin
Sidang terhadap mantan pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu digelar secara online.
Majelis hakim, jaksa penuntut umum(JPU) maupun tim kuasa hukum terdakwa mengikuti jalannya persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur.
Baca juga: Bareskrim Tangkap ASN BRIN Andi Pangerang Hasanuddin
Sidang terhadap mantan pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu digelar secara online.
Majelis hakim, jaksa penuntut umum(JPU) maupun tim kuasa hukum terdakwa mengikuti jalannya persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang.
Lihat Juga :