Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 19 September 2023 - 17:09 WIB
loading...
A A A
Atas vonis majelis hakim tersebut, Andi Pangerang Hasanuddin, kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Terhadap vonis tersebut, Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Jombang menyatakan kecewa karena menilai terlalu ringan.

Wakil Ketua PD Muhammadiyah Jombang, Abdul Wakid akan melaporkannya ke Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sebab menurutnya, yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin bukanlah ancaman biasa. Tetapi ancaman untuk membunuh sehingga seharusnya diberi hukuman yang lebih berat.

Apalagi status Andi Pangerang Hasanuddin saat itu adalah pegawai pemerintah yakni aparatur sipil negara (ASN).
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2044 seconds (0.1#10.140)