Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Selasa, 19 September 2023 - 17:09 WIB
loading...
A
A
A
Sementara terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin haya mengikuti sidang di balik layar kaca dari Lapas Kelas II B Jombang.
Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan menyatakan Andi Pangerang Hasanuddin terbukti bersalah karena telah memposting ujaran yang berisi ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Baca juga: Andi Pangerang Hasanuddin Dipecat BRIN Buntut Ancam Warga Muhammadiyah
Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Andi Pangerang Hasanuddin dan denda Rp10 juta.
Lihat Juga :