4 Pelaku Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi di Lebak Diringkus Polisi, Ribuan Tabung Disita
loading...
A
A
A
"Kita juga mengamankan 3 buah selang dan regulator gas elpiji, 1 plastik segel gas elpiji, dan 1 buah gancu," tuturnya.
Sigit menambahkan dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung sebanyak 600 hingga 900 buah tabung dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp140.000 tiap 4 tabung ukuran 3 kg.
"Sehingga total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp21.000.000 hingga Rp 31.500.000 per hari," imbuh Sigit.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar 1 minggu dengan harga penjualan elpiji oplosan dari tabung elpiji 3 Kg ke tabung elpiji 12 Kg dengan harga Rp213.000 sampai dengan Rp220.000 per tabung, hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300.000.000 dalam waktu 1 minggu.
Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000," pungkasnya.
Sigit menambahkan dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung sebanyak 600 hingga 900 buah tabung dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp140.000 tiap 4 tabung ukuran 3 kg.
"Sehingga total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp21.000.000 hingga Rp 31.500.000 per hari," imbuh Sigit.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar 1 minggu dengan harga penjualan elpiji oplosan dari tabung elpiji 3 Kg ke tabung elpiji 12 Kg dengan harga Rp213.000 sampai dengan Rp220.000 per tabung, hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300.000.000 dalam waktu 1 minggu.
Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000," pungkasnya.
(hri)