4 Pelaku Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi di Lebak Diringkus Polisi, Ribuan Tabung Disita
loading...
A
A
A
LEBAK - Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kg di Perumahan Green Royal, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (11/9/2023). Di lokasi tersebut empat orang diamankan beserta 1.208 tabung elpiji.
Keempat pelaku itu di antaranya berinisial AR (37) warga Padurenan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, EF (33) warga Muara Ciujung, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, MM (55) warga Solear, Kabupaten Tangerang, dan MD (47) warga Tipar Raya, Jambe, kabupateb Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu ST (Pemilik Kegiatan), BD (Mandor Pengawas Lapangan) dan AN (Pemodal Kegiatan).
Ia menjelaskan modus yang mereka gunakan ialah pelaku membeli tabung gas 3 kg dari warung atau agen di wilayah Tangerang dan wilayah Bekasi kemudian dikirim ke wilayah Lebak untuk dilakukan pemindahan (penyuntikan) isi gas elpiji 3 Kg ke tabung ukuruan 12 kg non subsidi yang masih kosong.
"Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi untuk mengisi penuh tabung gas 12 Kg non subsidi, setidaknya mereka butuh 4 tabung gas melon ukuran 3 Kg. Sedangkan motif para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan," ujar Didik.
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Harton menjelaskan selain mengamankan para tersangka petugas juga menyita 1.208 tabung elpiji masing-masing 901 tabung gas ukuran 3 Kg terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong.
"Kemudian kita juga menyita 307 tabung gas 12 Kg yang terdiri dari 106 tabung berisi, 201 tabung kosong," jelasnya.
Selain itu, di lokasi, pihaknya juga menyita 1 unit Truk Mitsubishi Fuso No.Pol F-9541-WA dan 5 Unit Kendaraan Suzuki Carry No.Pol. B-9689-WAE, No.Pol. B-9833-JAA, No.Pol. A-8336-FG, No.Pol. B-9833-JAA, dan No.Pol. A-8550-ZR.
"Kita juga mengamankan 3 buah selang dan regulator gas elpiji, 1 plastik segel gas elpiji, dan 1 buah gancu," tuturnya.
Sigit menambahkan dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung sebanyak 600 hingga 900 buah tabung dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp140.000 tiap 4 tabung ukuran 3 kg.
"Sehingga total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp21.000.000 hingga Rp 31.500.000 per hari," imbuh Sigit.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar 1 minggu dengan harga penjualan elpiji oplosan dari tabung elpiji 3 Kg ke tabung elpiji 12 Kg dengan harga Rp213.000 sampai dengan Rp220.000 per tabung, hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300.000.000 dalam waktu 1 minggu.
Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000," pungkasnya.
Keempat pelaku itu di antaranya berinisial AR (37) warga Padurenan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, EF (33) warga Muara Ciujung, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, MM (55) warga Solear, Kabupaten Tangerang, dan MD (47) warga Tipar Raya, Jambe, kabupateb Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu ST (Pemilik Kegiatan), BD (Mandor Pengawas Lapangan) dan AN (Pemodal Kegiatan).
Ia menjelaskan modus yang mereka gunakan ialah pelaku membeli tabung gas 3 kg dari warung atau agen di wilayah Tangerang dan wilayah Bekasi kemudian dikirim ke wilayah Lebak untuk dilakukan pemindahan (penyuntikan) isi gas elpiji 3 Kg ke tabung ukuruan 12 kg non subsidi yang masih kosong.
"Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi untuk mengisi penuh tabung gas 12 Kg non subsidi, setidaknya mereka butuh 4 tabung gas melon ukuran 3 Kg. Sedangkan motif para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan," ujar Didik.
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Harton menjelaskan selain mengamankan para tersangka petugas juga menyita 1.208 tabung elpiji masing-masing 901 tabung gas ukuran 3 Kg terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong.
"Kemudian kita juga menyita 307 tabung gas 12 Kg yang terdiri dari 106 tabung berisi, 201 tabung kosong," jelasnya.
Selain itu, di lokasi, pihaknya juga menyita 1 unit Truk Mitsubishi Fuso No.Pol F-9541-WA dan 5 Unit Kendaraan Suzuki Carry No.Pol. B-9689-WAE, No.Pol. B-9833-JAA, No.Pol. A-8336-FG, No.Pol. B-9833-JAA, dan No.Pol. A-8550-ZR.
"Kita juga mengamankan 3 buah selang dan regulator gas elpiji, 1 plastik segel gas elpiji, dan 1 buah gancu," tuturnya.
Sigit menambahkan dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung sebanyak 600 hingga 900 buah tabung dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp140.000 tiap 4 tabung ukuran 3 kg.
"Sehingga total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp21.000.000 hingga Rp 31.500.000 per hari," imbuh Sigit.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar 1 minggu dengan harga penjualan elpiji oplosan dari tabung elpiji 3 Kg ke tabung elpiji 12 Kg dengan harga Rp213.000 sampai dengan Rp220.000 per tabung, hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300.000.000 dalam waktu 1 minggu.
Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000," pungkasnya.
(hri)