Ganjil Genap Dilakukan Kembali, Polisi: Kebijakan Sudah Lama Tak Ada Sosialisasi Lagi

Minggu, 02 Agustus 2020 - 12:29 WIB
loading...
Ganjil Genap Dilakukan...
Dirlantas Polda Metro Jaya Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak akan mentolerir pelanggar ganjil genap pada Kamis 6 Agustus 2020. Bagi para pelanggar yang tidak mengikuti aturan ganjil genap setelah tiga hari aturan itu diterapkan pada Senin 3 Agustus 2020 bakal diberikan tindakan tegas berupa penilangan.

“Karena ini kebijakan sudah lama maka kami langsung menindak tidak ada sosialisasi lagi,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada SINDOnews, Minggu (2/8/2020). (Baca juga: 3 Hari Sosialisasi, Ganjil Genap Kembali Diberlakukan untuk Menekan Angka Pandemi Covid-19 )

Setelah itu, kata dia, pihaknya juga tengah melakukan Operasi Patuh Jaya hingga tanggal 5 Agustus 2020. Sehingga, penindakan juga tidak akan pandang bulu. Seiapapun yang melakukan pelanggaran tetap akan ditilang dengan denda maksimal.

Selain itu, penindakan ganjil genap ini juga dimanfaatkan untuk 45 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang baru. Sehingga, kata dia, penegakannya bisa maksimal. “Kami akan selalu evaluasi dan kami harapkan semuanya berfungsi maksimal,” tegasnya. (Baca juga: 3 Hari Pemberlakukan Ganjil Genap, Polisi Belum Tilang Pelanggar )

Berikut Ini Daftar Jalan yang masuk dalam penerapan kebijakan ganjil genap, berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap:
  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
Selain itu ada jenis kendaraan yang bebas dari kebijakan ganjil genap. Berikut jenis kendaraannya:
  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut BBM dan BBG
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR RI, Ketua MA, MK, YK dan Badan Pemeriksa Keuangan
  9. Kendaraan Dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
  13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi Polri.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Rekomendasi
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
Bentley Gunakan Suara...
Bentley Gunakan Suara Drum untuk Gantikan Suara V8 di EV Pertamanya
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
Polisi: Ada Pelapis...
Polisi: Ada Pelapis Sabu, Lewati X-Ray Tak Bisa Terdeteksi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved