3 Hari Pemberlakukan Ganjil Genap, Polisi Belum Tilang Pelanggar
Minggu, 02 Agustus 2020 - 10:27 WIB
loading...
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Lupito di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Foto: Putranegara Batubara/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Sistem ganjil genap di DKI Jakarta bakal diberlakukan kembali pada Senin 3 Agustus 2020 besok. Namun, dalam tiga hari pertama penerapannya, polisi belum melakukan penindakan atau penilangan kepada pengendara.
"Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialsiasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa dan Rabu kami belum akan melakukanpenindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).
Sambodo menambahkan, tiga hari pertama penerapan kebijakan itu akan dimaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat. Namun setelah proses itu selesai, polisi kedepannya akan melakukan upaya penindakan bagi pengendara yang melanggar. (Baca juga: Antisipasi Lonjakan Jumlah Penumpang saat Ganjil Genap, Transjakarta Tambah Armada )
"Tetapi untuk hari Kamis-nya berbarengan denda selesainya Operasi Patuh di hari Kamis-nya tanggal 6 Agustus, baru kami akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan ganjil genap ini baik secara manual maupun secara elektronik," ujar Sambodo.
Untuk waktu penerapan sistem tersebut dari pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Pemberlakuan ini merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda). (Baca juga: Ganjil Genap Diterapkan, Kadishub DKI Tegaskan Angkutan Umum Siap Digunakan )
"Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialsiasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa dan Rabu kami belum akan melakukanpenindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).
Sambodo menambahkan, tiga hari pertama penerapan kebijakan itu akan dimaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat. Namun setelah proses itu selesai, polisi kedepannya akan melakukan upaya penindakan bagi pengendara yang melanggar. (Baca juga: Antisipasi Lonjakan Jumlah Penumpang saat Ganjil Genap, Transjakarta Tambah Armada )
"Tetapi untuk hari Kamis-nya berbarengan denda selesainya Operasi Patuh di hari Kamis-nya tanggal 6 Agustus, baru kami akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan ganjil genap ini baik secara manual maupun secara elektronik," ujar Sambodo.
Untuk waktu penerapan sistem tersebut dari pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Pemberlakuan ini merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda). (Baca juga: Ganjil Genap Diterapkan, Kadishub DKI Tegaskan Angkutan Umum Siap Digunakan )
Lihat Juga :