Sita 3 Juta Rokok Ilegal, Bea Cukai Sumbagbar Sebut Potensi Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

Selasa, 12 September 2023 - 16:22 WIB
loading...
Sita 3 Juta Rokok Ilegal,...
Truk pengangkut 3,1 juta batang rokok ilegal diamankan petugas Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar). Foto/Ist
A A A
BANDARLAMPUNG - Sebanyak 3,1 juta batang rokok ilegal berhasil disita Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Ichlas M Nasution mengatakan, rokok merk boscha yang berhasil disita tersebut dikemas dalam 197 karton.

Menurut Ichlas, jutaan batang rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut dikirim menggunakan mobil truk fuso tujuan Sumatera di kilometer 50 Tol Bakauheni - Terbanggi Besar, Lampung Selatan, Selasa (5/9/2023).

Ichlas menuturkan, penindakan jutaan batang rokok ini berawal dari adanya informasi intelejen akan ada pengiriman rokok ilegal tujuan Sumatera yang menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.

"Atas informasi itu dilakukan pemantauan dari tol Bakauheni. Sesuai informasi nomor truk yang masuk di wilayah dan ketika sudah dipastikan ada barang dalam truk tersebut, di kilometer 50, tim P2 (Penindakan dan penyidikan) langsung melakukan penindakan dengan menghentikan dan memeriksa truk tersebut," ujar Ichlas saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).



Dalam perkara ini, lanjut Ichlas, terhadap dua orang yang kedapatan berada dalam truk tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim P2 Kanwil Bea Cukai Sumbagbar.

"Dua orang masih dilakukan pemeriksaan apakah mengetahui perihal barang-barang tersebut atau pemilik barang itu," tuturnya.

Ichlas menambahkan, perkiraan nilai barang atas penindakan ini adalah sebesar Rp3.955.760.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,7 milyar.

Selain penindakan terhadap truk tersebut, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar sepanjang tahun 2023 telah melakukan 856 penindakan di wilayah Lampung dan berhasil mengamankan lebih dari 73 juta batang rokok ilegal.

"Perkiraan nilai barang dari 73 juta batang rokok itu sekitar Rp 92 Miliar dan potensi kerugian negara atau pajak cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp62 miliar," ungkapnya.

Ichlas melanjutkan, seluruh barang hasil penindakan beserta pelaku pengangkutan rokok ilegal yang ditindak telah diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ichlas berharap, dari penindakan tersebut, diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara masif sehingga dapat menekan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1948 seconds (0.1#10.140)