Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Selasa, 21 April 2020 - 19:40 WIB
loading...
Bea Cukai Kudus Gagalkan...
Bea Cukai Kudus berhasil gagalkan rokok ilegal.
A A A
KUDUS - Pandemi global Covid-19 yang masih terus melanda tidak menyurutkan semangat Bea Cukai dalam mengoptimalkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Di wilayah pengawasan Bea Cukai Kudus, petugas masih menemukan pelanggaran produksi rokok tanpa menggunakan pita cukai dan rokok yang dilekati pita cukai palsu. Seperti pada Rabu (15/4/2020), petugas berhasil mengamankan sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara menggunakan truk.

”Petugas melakukan pengintaian di lokasi yang diperkirakan menjadi tempat perlintasan truk tersebut. Pada pukul 21.00 WIB, petugas menemukan truk yang menjadi target operasi dan menghentikan truk tersebut,” papar Gatot.

Dari hasil pemeriksaan truk berisi furniture dan rokok ilegal. “Ini untuk mengelabui petugas, pengiriman rokok ilegal disamarkan dengan muatan furniture,” tambah Gatot.

Pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan rokok ilegal dengan merek yang beragam dengan total 392.000 batang rokok tanpa pita cukai dan 115.200 batang rokok dengan pita cukai palsu. Total barang yang ditegah, diperkirakan nilai barang sebesar Rp451.680.000,00 dan potensi kerugian negara berupa cukai dan pajak yang tidak dibayar sebesar Rp251.238.080,00. Sementara itu, truk beserta sopir berinisial NA (24 th) dan kenek berinisial S (31 th) diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga saat ini di tahun 2020, Bea Cukai Kudus telah berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 39 kali dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp3.080.839.024,00.

Di tengah pandemi ini, hendaknya masyarakat mematuhi imbauan pemerintah untuk tetap di rumah dan tidak memanfaatkan situasi dengan melakukan tindakan yang melawan hukum seperti pengiriman rokok ilegal. Secara tegas Bea Cukai Kudus tidak memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang melanggar hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
MNC University Umumkan...
MNC University Umumkan Penerima MNCU Future Leader Scholarship Batch 2
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Infografis
Bahaya Rokok Elektrik...
Bahaya Rokok Elektrik bagi, Bisa Akibatkan Kerusakan Paru Permanen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved