Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Selasa, 21 April 2020 - 19:40 WIB
loading...
Bea Cukai Kudus Gagalkan...
Bea Cukai Kudus berhasil gagalkan rokok ilegal.
A A A
KUDUS - Pandemi global Covid-19 yang masih terus melanda tidak menyurutkan semangat Bea Cukai dalam mengoptimalkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Di wilayah pengawasan Bea Cukai Kudus, petugas masih menemukan pelanggaran produksi rokok tanpa menggunakan pita cukai dan rokok yang dilekati pita cukai palsu. Seperti pada Rabu (15/4/2020), petugas berhasil mengamankan sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara menggunakan truk.

”Petugas melakukan pengintaian di lokasi yang diperkirakan menjadi tempat perlintasan truk tersebut. Pada pukul 21.00 WIB, petugas menemukan truk yang menjadi target operasi dan menghentikan truk tersebut,” papar Gatot.

Dari hasil pemeriksaan truk berisi furniture dan rokok ilegal. “Ini untuk mengelabui petugas, pengiriman rokok ilegal disamarkan dengan muatan furniture,” tambah Gatot.

Pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan rokok ilegal dengan merek yang beragam dengan total 392.000 batang rokok tanpa pita cukai dan 115.200 batang rokok dengan pita cukai palsu. Total barang yang ditegah, diperkirakan nilai barang sebesar Rp451.680.000,00 dan potensi kerugian negara berupa cukai dan pajak yang tidak dibayar sebesar Rp251.238.080,00. Sementara itu, truk beserta sopir berinisial NA (24 th) dan kenek berinisial S (31 th) diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga saat ini di tahun 2020, Bea Cukai Kudus telah berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 39 kali dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp3.080.839.024,00.

Di tengah pandemi ini, hendaknya masyarakat mematuhi imbauan pemerintah untuk tetap di rumah dan tidak memanfaatkan situasi dengan melakukan tindakan yang melawan hukum seperti pengiriman rokok ilegal. Secara tegas Bea Cukai Kudus tidak memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang melanggar hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki...
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki Pengembangan Rantai Pasok Hidrogen Hijau RI-Singapura
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
Berita Terkini
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved