Mengaku Dikriminalisasi, Pengelola Pasar Butung Minta Kapolda Turun Tangan

Kamis, 30 April 2020 - 06:34 WIB
loading...
Mengaku Dikriminalisasi,...
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe diminta turun tangan mengintervensi dugaan kriminalisasi yang dialami pengelola Pasar Butung dari KSP Bina Duta bernama, Anwar. Foto : Ilustrasi/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe diminta turun tangan mengintervensi dugaan kriminalisasi yang dialami pengelola Pasar Butung dari KSP Bina Duta bernama, Anwar.

Anwar mengaku dikriminalisasi usai melaporkan dugaan penggelapan uang di Pasar Butung tersebut. Kini dirinya dilapor balik atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.

"Jadi agar ini tidak terkesan ada upaya tebang pilih, kriminalisasi dan berat sebelah, saya sangat berharap Kapolda Sulsel dapat turun tangan melihat perkara ini," tukas Anwar kepada SINDOnews.

Menurut Anwar, sebagai pelapor dugaan penggelapan uang pembayaran listrik ratusan lods pedagang Pasar Butung, seharusnya Ia didukung dan bukan malah dikriminalisasi.

"Saya pelapor dugaan penggelapan pembayaran listrik ratusan pedagang pasar butung, tapi malah dijadikan tersangka. Makanya saya merasa ini tidak adil dan menduga ini berat sebelah sehingga saya berharap Kapolda Sulsel dapat turun tangan," tambahnya.

Sebelumnya, Anwar menggelar konferensi pers dan mengumumkan adanya dugaan korupsi uang pembayaran listrik lods Pasar Butung. Pernyataan Anwar didukung dengan sejumlah bundel laporan dugaan penggelapan tersebut.

Namun, siapa sangka, beberapa saat kemudian dirinya mendapatkan panggilan dari penyidik Polda Sulsel dan dituduh melanggar UU ITE, melakukan pencemaran nama baik dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya sebagai narasumber di media massa dalam konferensi pers tersebut tidak pernah mendistribusikan justru dalam rangka mengungkap dan itu didukung oleh undang-undang No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Jadi saya rasa langkah penyidik ini saya pikir tidak tepat dan terkesan berat sebelah," sesalnya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Berlianto Pangaribuan, membantah adanya kriminalisasi terhadap Anwar. Dia mengatakan saksi terlapor mengait-ngaitkan satu perkara dengan perkara lainnya, padahal dalam perkara tersebut penyidik telah profesional dan proporsional dan telah sesuai dengan KUHAP dan aturan hukum.

"Tapi gak apa-apa, kami sudah profesional dan proporsional sesuai aturan hukum. Penetapan tersangka juga bukan karena penyidik saja, tapi hasil gelar perkara yang mengundang itwasda, bidkum dan pihak lainnya," pungkas Berlianto.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1862 seconds (0.1#10.140)