Diduga Terima Uang Puluhan Juta dari Tersangka Narkoba, 3 Polisi Diperiksa Propam
loading...
A
A
A
PANGKEP - Diduga menerima uang dari tersangka kasus narkoba, tiga anggota polisi dari Satreskoba Polres Pangkep, diperiksa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pangkep. Tak main-main, ketiga bintara polisi tersebut diduga menerima uang dari tersangka narkoba hingga puluhan juta rupiah.
Saat ini ketiga anggota polisi yang diduga menerima uang dari tersangka narkoba tersebut, masih menjalani pemeriksaan. Rencananya, pekan depan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan adanya setoran uang dari dua tersangka narkoba.
Hingga Selasa (5/9/2023) malam, pemeriksaan terhadap ketiga anggota polisi yang diduga menerima uang suap tersebut, masih berlangsung. Ketiga anggota polisi yang diperiksa, yakni dua penyidik berpangkat Aipda, dan satu orang menjabat sebagai kanit, berpangkat Aiptu.
"Ketiganya diduga menerima setoran uang, agar kasus keduanya tidak berlanjut ke tahap pelimpahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep. Kini masih tahap pemeriksaan di Propam," kata Kasi Propam Polres Pangkep, AKP Amiruddin.
Masing-masing tersangka disebut diduga menyetorkan uang Rp25 juta, kepada ketiga anggota polisi itu. Diduga, ketiga anggota polisi itu meminta uang hingga Rp80 juta, dengan alasan akan diserahkan ke Unit Labfor agar hasil urine kedua tersangka negatif. Kedua tersangka narkoba itu, yakni Jumuaruddin (30) dan Reyfaldi Manaf (25).
Seksi Propam Polres Pangkep, juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Selain memeriksa ketiga anggota polisi itu, kedua istri tersangka juga diperiksa terkait uang yang diberikan melalui seorang pengacara bernama Sahrul.
Sahrul ditunjuk pihak keluarga untuk mendampingi salah satu tersangka bernama Jumuaruddin (30), bahkan Sahrul menjanjikan kasus ini akan restoratif justice dengan jaminan uang sebesar Rp80 juta, yang harus disetorkan oleh kedua tersangka.
Polisi juga menjadwalkan gelar perkara pekan depan, guna mengetahui terkait prosedur dua penyidik berpangkat Aipda dan satu orang menjabat sebagai kanit berpangkat Aiptu dalam menjalankan tugasnya di Satreskoba Polres Pangkep.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyebutkan, pihaknya menyayangkan adanya indikasi tiga polisi yang diduga menerima setoran uang dari tersangka narkoba. "Kami mendorong agar pemeriksaan ketiganya digelar secara terbuka dan transparan," katanya, Selasa (5/9/2023).
Kasus dugaan penerimaan uang dari tersangka kasus narkoba ini, bermula dari salah satu istri tersangka narkoba mendatangi Polres Pangkep, guna mempertanyakan kasus suaminya yang diketahui berlanjut ke tingkat Kejari Pangkep. Belakangan diketahui, kedua istri tersangka telah menyetorkan uang Rp40 juta, yang diserahkan ke pengacara dan diserahkan ke tiga polisi di Satreskoba Polres Pangkep.
Saat ini ketiga anggota polisi yang diduga menerima uang dari tersangka narkoba tersebut, masih menjalani pemeriksaan. Rencananya, pekan depan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan adanya setoran uang dari dua tersangka narkoba.
Hingga Selasa (5/9/2023) malam, pemeriksaan terhadap ketiga anggota polisi yang diduga menerima uang suap tersebut, masih berlangsung. Ketiga anggota polisi yang diperiksa, yakni dua penyidik berpangkat Aipda, dan satu orang menjabat sebagai kanit, berpangkat Aiptu.
"Ketiganya diduga menerima setoran uang, agar kasus keduanya tidak berlanjut ke tahap pelimpahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep. Kini masih tahap pemeriksaan di Propam," kata Kasi Propam Polres Pangkep, AKP Amiruddin.
Masing-masing tersangka disebut diduga menyetorkan uang Rp25 juta, kepada ketiga anggota polisi itu. Diduga, ketiga anggota polisi itu meminta uang hingga Rp80 juta, dengan alasan akan diserahkan ke Unit Labfor agar hasil urine kedua tersangka negatif. Kedua tersangka narkoba itu, yakni Jumuaruddin (30) dan Reyfaldi Manaf (25).
Seksi Propam Polres Pangkep, juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Selain memeriksa ketiga anggota polisi itu, kedua istri tersangka juga diperiksa terkait uang yang diberikan melalui seorang pengacara bernama Sahrul.
Sahrul ditunjuk pihak keluarga untuk mendampingi salah satu tersangka bernama Jumuaruddin (30), bahkan Sahrul menjanjikan kasus ini akan restoratif justice dengan jaminan uang sebesar Rp80 juta, yang harus disetorkan oleh kedua tersangka.
Polisi juga menjadwalkan gelar perkara pekan depan, guna mengetahui terkait prosedur dua penyidik berpangkat Aipda dan satu orang menjabat sebagai kanit berpangkat Aiptu dalam menjalankan tugasnya di Satreskoba Polres Pangkep.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyebutkan, pihaknya menyayangkan adanya indikasi tiga polisi yang diduga menerima setoran uang dari tersangka narkoba. "Kami mendorong agar pemeriksaan ketiganya digelar secara terbuka dan transparan," katanya, Selasa (5/9/2023).
Kasus dugaan penerimaan uang dari tersangka kasus narkoba ini, bermula dari salah satu istri tersangka narkoba mendatangi Polres Pangkep, guna mempertanyakan kasus suaminya yang diketahui berlanjut ke tingkat Kejari Pangkep. Belakangan diketahui, kedua istri tersangka telah menyetorkan uang Rp40 juta, yang diserahkan ke pengacara dan diserahkan ke tiga polisi di Satreskoba Polres Pangkep.
(eyt)