Mahasiswi Penganiaya Kucing di Padang Terancam Dikeluarkan dari Kampus
loading...
A
A
A
PADANG - Seorang mahasiswi berinisial SA, terancam dipecat dari kampusnya usai kedapatan menganiaya kucing dengan mencekokinya minuman keras (Miras). Penganiayaan terhadap kucing tersebut, dilakukan di indekost di Kota Padang, Sumatera Barat.
SA merupakan mahasiswa jurusan D3 Kebidanan, salah satu universitas di Kota Bukittinggi. Dekan fakultas universitas tersebut, Desi Maria menyebutkan, dari tiga wanita pelaku penganiayaan kucing, hanya SA yang merupakan mahasiswanya.
Menurut Desi, SA terancam dipecat dari kampus karena sebelumnya juga melakukan pelanggaran. "Kami dari pihak kampus sangat menyayangkan atas perilaku yang viral tersebut," tegasnya.
"Kami dari pihak akademik sedikit menggambarkan, bahwa mahasiswa itu memang mahasiswa kami yang sedang dalam pembinaan karena sebelumnya juga melakukan pelanggaran, sehingga kami beri sanksi dan diberi kesempatan dengan perjanjian untuk tidak mengulangi kesalahan lagi," imbuh Desi.
SA disebut bukan mahasiswa biasa, karena memang dalam pemantauan pihak kampus. "Sangat disayangkan, di luar dugaan pada saat libur semester ternyata dia melakukan hal yang sama-sama kita lihat di Kota Padang," ungkap Desi.
Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan, Tuti Oktariani menyebutkan, dalam surat perjanjian pelanggaran etik sebelumnya, pelaku SA berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran, dan berjanji jika melanggar bersedia dikeluarkan dari universitas.
"Di sini kami mengklarifikasi bahwa dari tiga wanita tersebut hanya satu yang memang mahasiswa kita. Dan seperti yang disampaikan tadi bahwa mahasiswa yang merupakan seorang istri, dari seorang suami ini dalam masa pembinaan dan kejadian itu juga tidak di kampus, dan juga di luar pemantauan kita karena libur semester," ungkap Tuti.
Menurut Tuti, masih menunggu sambil melihat perkembangan kasus untuk menetapkan sanksi yang akan diberikan terhadap SA. "Kita sekarang memang proses di kampus, sedang merapatkan tentang apa nanti sanksi yang tepat diberikan pada mahasiswa kita ini," ungkapnya.
"Yang pasti kasus ini akan kita berikan sanksinya, hanya saja untuk sekarang kami belum bisa menyampaikan apa saksinya, karena kita sesuaikan dulu dengan proses dari kasus ini diluar kampus (sampai ke polisi atau tidak-red)," tambah Tuti mengatakan.
Media sosial dihebohkan dengan video seekor kucing Persia medium, yang diperkirakan berusia 4-5 bulan dicecoki miras. Video tersebut, awalnya diunggah oleh pemilik akun @yayaap0707 dan @sisriianiza, kemudian diunggah oleh sejumlah akun publik hingga viral.
Netizen mengungkap, identitas pelaku dan bergerak cepat mengamankan terduga pelaku. Tiga orang wanita tersebut masing-masing berinisial SA, SAP, dan LM, mereka ditangkap warga di indekost di kawasan Gurun Laweh Padang, pada Minggu (3/9/2023) malam saat berkemas hendak kabur ke Pekanbaru, daerah asal SA.
Usai diinterogasi warga, ketiga pelaku menyampaikan permohonan maaf dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Kepada warga, pelaku mengaku memberikan miras yang memiliki kadar alkohol 19,5%.
Sementara, Senin (4/9/2023) siang, salah satu organisasi penyayang kucing di Indonesia, Indonesian Cat Association (ICA) melaporkan tiga pelaku yang menganiaya kucing dengan miras tersebut ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengaku sudah menerima laporan dari ICA mengenai tiga perempuan yang menganiaya kucing. "Laporan sudah kita terima. Tiga wanita yang viral tersebut dalam waktu dekat akan kita panggil dan diminta keterangannya," ujarnya.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
SA merupakan mahasiswa jurusan D3 Kebidanan, salah satu universitas di Kota Bukittinggi. Dekan fakultas universitas tersebut, Desi Maria menyebutkan, dari tiga wanita pelaku penganiayaan kucing, hanya SA yang merupakan mahasiswanya.
Menurut Desi, SA terancam dipecat dari kampus karena sebelumnya juga melakukan pelanggaran. "Kami dari pihak kampus sangat menyayangkan atas perilaku yang viral tersebut," tegasnya.
"Kami dari pihak akademik sedikit menggambarkan, bahwa mahasiswa itu memang mahasiswa kami yang sedang dalam pembinaan karena sebelumnya juga melakukan pelanggaran, sehingga kami beri sanksi dan diberi kesempatan dengan perjanjian untuk tidak mengulangi kesalahan lagi," imbuh Desi.
SA disebut bukan mahasiswa biasa, karena memang dalam pemantauan pihak kampus. "Sangat disayangkan, di luar dugaan pada saat libur semester ternyata dia melakukan hal yang sama-sama kita lihat di Kota Padang," ungkap Desi.
Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan, Tuti Oktariani menyebutkan, dalam surat perjanjian pelanggaran etik sebelumnya, pelaku SA berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran, dan berjanji jika melanggar bersedia dikeluarkan dari universitas.
"Di sini kami mengklarifikasi bahwa dari tiga wanita tersebut hanya satu yang memang mahasiswa kita. Dan seperti yang disampaikan tadi bahwa mahasiswa yang merupakan seorang istri, dari seorang suami ini dalam masa pembinaan dan kejadian itu juga tidak di kampus, dan juga di luar pemantauan kita karena libur semester," ungkap Tuti.
Menurut Tuti, masih menunggu sambil melihat perkembangan kasus untuk menetapkan sanksi yang akan diberikan terhadap SA. "Kita sekarang memang proses di kampus, sedang merapatkan tentang apa nanti sanksi yang tepat diberikan pada mahasiswa kita ini," ungkapnya.
"Yang pasti kasus ini akan kita berikan sanksinya, hanya saja untuk sekarang kami belum bisa menyampaikan apa saksinya, karena kita sesuaikan dulu dengan proses dari kasus ini diluar kampus (sampai ke polisi atau tidak-red)," tambah Tuti mengatakan.
Media sosial dihebohkan dengan video seekor kucing Persia medium, yang diperkirakan berusia 4-5 bulan dicecoki miras. Video tersebut, awalnya diunggah oleh pemilik akun @yayaap0707 dan @sisriianiza, kemudian diunggah oleh sejumlah akun publik hingga viral.
Netizen mengungkap, identitas pelaku dan bergerak cepat mengamankan terduga pelaku. Tiga orang wanita tersebut masing-masing berinisial SA, SAP, dan LM, mereka ditangkap warga di indekost di kawasan Gurun Laweh Padang, pada Minggu (3/9/2023) malam saat berkemas hendak kabur ke Pekanbaru, daerah asal SA.
Usai diinterogasi warga, ketiga pelaku menyampaikan permohonan maaf dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Kepada warga, pelaku mengaku memberikan miras yang memiliki kadar alkohol 19,5%.
Sementara, Senin (4/9/2023) siang, salah satu organisasi penyayang kucing di Indonesia, Indonesian Cat Association (ICA) melaporkan tiga pelaku yang menganiaya kucing dengan miras tersebut ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengaku sudah menerima laporan dari ICA mengenai tiga perempuan yang menganiaya kucing. "Laporan sudah kita terima. Tiga wanita yang viral tersebut dalam waktu dekat akan kita panggil dan diminta keterangannya," ujarnya.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
(eyt)