Nasib Para Pekerja di THM Harus Diperhatikan oleh Pemerintah
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Nasib para pekerja di sejumlah tempat hiburan malam (THM), diharap bisa diperhatikan dan diberi solusi oleh Pemerintah Kota Makassar.
Hal ini disampaikan Komisi B DPRD Kota Makassar meminta pemerintah lebih peka dengan nasib para pekerja THM.
Baca Juga: Dana Kelurahan di Makassar Diminta Segera Dicairkan
Diketahui, Makassar sendiri memberlakukan pembatasan bagi sejumlah tempat hiburan dimana mereka hanya diperkenangkan untuk membuka resto atau rumah makan.
Hal ini kemudian banyak berimbas pada tempat hiburan malam (THM) dimana sebagian besar usahanya diperoleh dari bisnis seperti panti pijat, karaoke, live musik, diskotik, dan sejenisnya.
"Kita harapkan memang ini (perlu ada solusi), karena pekerja-pekerja ini perlu dipikirkan juga," ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar William Laurin.
William mengatakan, bantuan sosial dianggap bukan menjadi solusi bagi para pekerja tersebut karena hanya bersifat sementara. Selain itu bantuan sosial tidak begitu diharapkannya akibat sembrawutnya pembagian beberapa waktu lalu.
"Seperti sembako, inikan tidak bisa terlalu kontinitas juga, ini bukan cuman berbicara sembako saja, masih ada juga kebutuhan-kebutuhan lain, okelah asupan beras ada (bantuan) tapi apakah mereka nda bayar untuk kebutuhan anak dan sebagainya, inikan butuh fresh money," ujar legislator PDIP ini.
Dikatakan William bahwa THM sendiri mengklaim telah memiliki standar dalam penerapan protokol COVID-19, dan cukup yakin dengan hal ini, namun masih ada keraguan dari sejumlah pihak apakah protokol tersebut benar-benar bisa diterapkan.
"Dalam kajian ini mereka itu sudah membuat protap, ada protap yang sudah dikaji dinas kesehatan itu sudah memenuhi, cuman masih ada keraguan apakah implementasi protab ini faktanya benar-benar bisa direalisasikan," tuturnya.
Ketua Asosiasi Hiburan Malam Zulkarnain mengklaim setidaknya masih ada sebanyak 5.000 karyawan yang nasibnya masih terkatung-katung akibat kebijakan itu.
Zulkarnain mengatakan bahwa THM sendiri masih menuai penolakan, karena dianggap tidak memenuhi standar COVID-19. Namun setidaknya perlu ada solusi yang dapat diambil pemerintah bagi para pekerja tersebut.
"Harus ada solusi, itu namanya pemerintah yang bijaksana," ujar Zulkarnain singkat.
Baca Juga: Waspadai Potensi Penyelewengan Anggaran Bantuan Tak Terduga COVID-19
Hal ini disampaikan Komisi B DPRD Kota Makassar meminta pemerintah lebih peka dengan nasib para pekerja THM.
Baca Juga: Dana Kelurahan di Makassar Diminta Segera Dicairkan
Diketahui, Makassar sendiri memberlakukan pembatasan bagi sejumlah tempat hiburan dimana mereka hanya diperkenangkan untuk membuka resto atau rumah makan.
Hal ini kemudian banyak berimbas pada tempat hiburan malam (THM) dimana sebagian besar usahanya diperoleh dari bisnis seperti panti pijat, karaoke, live musik, diskotik, dan sejenisnya.
"Kita harapkan memang ini (perlu ada solusi), karena pekerja-pekerja ini perlu dipikirkan juga," ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar William Laurin.
William mengatakan, bantuan sosial dianggap bukan menjadi solusi bagi para pekerja tersebut karena hanya bersifat sementara. Selain itu bantuan sosial tidak begitu diharapkannya akibat sembrawutnya pembagian beberapa waktu lalu.
"Seperti sembako, inikan tidak bisa terlalu kontinitas juga, ini bukan cuman berbicara sembako saja, masih ada juga kebutuhan-kebutuhan lain, okelah asupan beras ada (bantuan) tapi apakah mereka nda bayar untuk kebutuhan anak dan sebagainya, inikan butuh fresh money," ujar legislator PDIP ini.
Dikatakan William bahwa THM sendiri mengklaim telah memiliki standar dalam penerapan protokol COVID-19, dan cukup yakin dengan hal ini, namun masih ada keraguan dari sejumlah pihak apakah protokol tersebut benar-benar bisa diterapkan.
"Dalam kajian ini mereka itu sudah membuat protap, ada protap yang sudah dikaji dinas kesehatan itu sudah memenuhi, cuman masih ada keraguan apakah implementasi protab ini faktanya benar-benar bisa direalisasikan," tuturnya.
Ketua Asosiasi Hiburan Malam Zulkarnain mengklaim setidaknya masih ada sebanyak 5.000 karyawan yang nasibnya masih terkatung-katung akibat kebijakan itu.
Zulkarnain mengatakan bahwa THM sendiri masih menuai penolakan, karena dianggap tidak memenuhi standar COVID-19. Namun setidaknya perlu ada solusi yang dapat diambil pemerintah bagi para pekerja tersebut.
"Harus ada solusi, itu namanya pemerintah yang bijaksana," ujar Zulkarnain singkat.
Baca Juga: Waspadai Potensi Penyelewengan Anggaran Bantuan Tak Terduga COVID-19
(agn)