17 Daerah di Jawa Barat Sepakat PSBB Mulai 6 Mei 2020

Rabu, 29 April 2020 - 20:51 WIB
loading...
17 Daerah di Jawa Barat Sepakat PSBB Mulai 6 Mei 2020
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memimpin rakor dengan bupati/wali kota terkait PSBB tingkat Provinsi Jabar via videoconference, Rabu (29/4/2020). Foto/Dok.Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG -
Sebanyak 17 kabupaten/kota di Jawa Barat sepakat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serempakk mulai 6 Mei 2020. Kesepakatan dinyatakan dalam rapat koordinasi melalui video conference di Rumah Dinas Gubernur Jabar, Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4/2020).

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan, PSBB 17 kabupaten/kota kepada Kementerian Kesehatan diajukan melalui satu surat Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat.

"Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB Provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jabar," tegas Ridwan Kamil.

Apabila disetujui akhir pekan ini, gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan PSBB Provinsi Jabar rencananya dimulai pada Rabu, 6 Mei 2020.

“Persetujuan biasanya diberikan Kementerian Kesehatan pada hari Sabtu. Dari hari ini sampai Selasa minggu depan, saya titip bapak/ibu (bupati/wali kota) melakukan sosialisasi di media massa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat," katanya.

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, pemberlakuan PSBB di wilayahnya kemungkinan besar akan dilakukan secara parsial berdasarkan penyebaran COVID-19 di wilayahnya.

"Kami setuju untuk PSBB. Tapi (wilayah) Cianjur Selatan peta (persebaran) masih hijau. Jadi, kami menyetujui (PSBB Provinsi), tapi Cianjur kemungkinan parsial hanya Cianjur Utara," ungkapnya.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun setuju dengan penerapan PSBB skala provinsi tersebut. Namun, dia berpendapat bahwa penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.

"Kami setuju dengan PSBB ini. Namun, kami berpendapat dengan tren penurunan (kasus positif COVID-19), bukan berarti PSBB itu berhasil atau tidak. Yang perlu harus kita waspadai adalah perantau yang berasal dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi yang pulang kampung dari zona merah," jelasnya.

Bupati Majalengka Karna Sobahi juga mengatakan, pihaknya setuju dengan penerapan PSBB Provinsi Jabar apabila hal itu efektif menurunkan kasus positif COVID-19. Terlebih, banyak kasus positif COVID-19 di Majalengka merupakan imported case atau berasal dari luar Majalengka.

"Apabila bisa menurunkan kasus positif (COVID-19) kami sangat setuju dengan PSBB. Karena kasus positif di Majalengka banyak yang imported case," katanya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4471 seconds (0.1#10.140)