17 Daerah di Jawa Barat Sepakat PSBB Mulai 6 Mei 2020
Rabu, 29 April 2020 - 20:51 WIB
loading...
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memimpin rakor dengan bupati/wali kota terkait PSBB tingkat Provinsi Jabar via videoconference, Rabu (29/4/2020). Foto/Dok.Humas Pemprov Jabar
A
A
A
BANDUNG -
Sebanyak 17 kabupaten/kota di Jawa Barat sepakat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serempakk mulai 6 Mei 2020. Kesepakatan dinyatakan dalam rapat koordinasi melalui video conference di Rumah Dinas Gubernur Jabar, Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4/2020).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan, PSBB 17 kabupaten/kota kepada Kementerian Kesehatan diajukan melalui satu surat Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat.
"Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB Provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jabar," tegas Ridwan Kamil.
Apabila disetujui akhir pekan ini, gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan PSBB Provinsi Jabar rencananya dimulai pada Rabu, 6 Mei 2020.
“Persetujuan biasanya diberikan Kementerian Kesehatan pada hari Sabtu. Dari hari ini sampai Selasa minggu depan, saya titip bapak/ibu (bupati/wali kota) melakukan sosialisasi di media massa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat," katanya.
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, pemberlakuan PSBB di wilayahnya kemungkinan besar akan dilakukan secara parsial berdasarkan penyebaran COVID-19 di wilayahnya.
"Kami setuju untuk PSBB. Tapi (wilayah) Cianjur Selatan peta (persebaran) masih hijau. Jadi, kami menyetujui (PSBB Provinsi), tapi Cianjur kemungkinan parsial hanya Cianjur Utara," ungkapnya.
Sebanyak 17 kabupaten/kota di Jawa Barat sepakat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serempakk mulai 6 Mei 2020. Kesepakatan dinyatakan dalam rapat koordinasi melalui video conference di Rumah Dinas Gubernur Jabar, Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4/2020).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan, PSBB 17 kabupaten/kota kepada Kementerian Kesehatan diajukan melalui satu surat Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat.
"Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB Provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jabar," tegas Ridwan Kamil.
Apabila disetujui akhir pekan ini, gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan PSBB Provinsi Jabar rencananya dimulai pada Rabu, 6 Mei 2020.
“Persetujuan biasanya diberikan Kementerian Kesehatan pada hari Sabtu. Dari hari ini sampai Selasa minggu depan, saya titip bapak/ibu (bupati/wali kota) melakukan sosialisasi di media massa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat," katanya.
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, pemberlakuan PSBB di wilayahnya kemungkinan besar akan dilakukan secara parsial berdasarkan penyebaran COVID-19 di wilayahnya.
"Kami setuju untuk PSBB. Tapi (wilayah) Cianjur Selatan peta (persebaran) masih hijau. Jadi, kami menyetujui (PSBB Provinsi), tapi Cianjur kemungkinan parsial hanya Cianjur Utara," ungkapnya.
Lihat Juga :