Diduga Korupsi Uang Hibah Rp5 Miliar, Ketua Harian dan Sekretaris KONI Sumsel Ditahan
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 09:08 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Geledah Kantor KONI Sumsel, Kejaksaan Sita 2 Boks Kontainer dan 6 Dus Dokumen
Dalam penyidikan perkara, potensi kerugian keuangan negara sementara kurang lebih Rp5 miliar. Tersangka melanggar pasal primer Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 9.
Vanny menambahkan, dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 65 orang.
“Untuk modusnya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban kegaiatan fiktif, untuk peran meraka adalah memalsukan dokumen pertanggung jawaban,” tegasnya.
Dalam penyidikan perkara, potensi kerugian keuangan negara sementara kurang lebih Rp5 miliar. Tersangka melanggar pasal primer Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 9.
Vanny menambahkan, dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 65 orang.
“Untuk modusnya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban kegaiatan fiktif, untuk peran meraka adalah memalsukan dokumen pertanggung jawaban,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :