Diduga Korupsi Uang Hibah Rp5 Miliar, Ketua Harian dan Sekretaris KONI Sumsel Ditahan

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 09:08 WIB
loading...
Diduga Korupsi Uang...
Kejati Sumsel menetapkan dan menahan Sekretaris KONI Sumsel SR dan Ketua Harian KONI Sumsel AT tersangka dana hibah 2021. Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A A A
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan Sekretaris KONI Sumsel Suparman Roman (SR) dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Tahir (AT) sebagai tersangka kasus pencairan deposito dan uang hibah Pemprov Sumsel tahun 2021.

Kasi Penkum KejatiSumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan dua orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan korupsiyang merugikan negara hingga Rp5 miliar.

”Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga dengan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan dua orang tersangka SR sebagai PPK dan AT Ketua Harian KONI Sumsel 2020 - 2022,” kata Vanny, Jumat (25/8/2023).



Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa tersangka terlibat dalam perkara tersebut.

”Selain menjadi tersangka, keduanya dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Ruta Kelas 1 Pakjo Palembang,” ucapnya.

Dasar dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, yang mana dikhawatirkan para tersangka melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.



Dalam penyidikan perkara, potensi kerugian keuangan negara sementara kurang lebih Rp5 miliar. Tersangka melanggar pasal primer Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 9.

Vanny menambahkan, dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 65 orang.

“Untuk modusnya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban kegaiatan fiktif, untuk peran meraka adalah memalsukan dokumen pertanggung jawaban,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4290 seconds (0.1#10.140)