Diduga Korupsi Uang Hibah Rp5 Miliar, Ketua Harian dan Sekretaris KONI Sumsel Ditahan
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 09:08 WIB
loading...
Kejati Sumsel menetapkan dan menahan Sekretaris KONI Sumsel SR dan Ketua Harian KONI Sumsel AT tersangka dana hibah 2021. Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A
A
A
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan Sekretaris KONI Sumsel Suparman Roman (SR) dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Tahir (AT) sebagai tersangka kasus pencairan deposito dan uang hibah Pemprov Sumsel tahun 2021.
Kasi Penkum KejatiSumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan dua orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan korupsiyang merugikan negara hingga Rp5 miliar.
”Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga dengan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan dua orang tersangka SR sebagai PPK dan AT Ketua Harian KONI Sumsel 2020 - 2022,” kata Vanny, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga: Penyidik Kejati Sumsel Geledah Kantor KONI Sumsel, Ada Apa?
Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa tersangka terlibat dalam perkara tersebut.
”Selain menjadi tersangka, keduanya dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Ruta Kelas 1 Pakjo Palembang,” ucapnya.
Dasar dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, yang mana dikhawatirkan para tersangka melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Kasi Penkum KejatiSumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan dua orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan korupsiyang merugikan negara hingga Rp5 miliar.
”Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga dengan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan dua orang tersangka SR sebagai PPK dan AT Ketua Harian KONI Sumsel 2020 - 2022,” kata Vanny, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga: Penyidik Kejati Sumsel Geledah Kantor KONI Sumsel, Ada Apa?
Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa tersangka terlibat dalam perkara tersebut.
”Selain menjadi tersangka, keduanya dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Ruta Kelas 1 Pakjo Palembang,” ucapnya.
Dasar dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, yang mana dikhawatirkan para tersangka melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Lihat Juga :