Curi Motor, Residivis Pecah Kaca Tak Berkutik Ditangkap Tim Gaspol
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Tim Gaspol Polsek Lubuklinggau Barat, berhasil menangkap Heriansyah (27). Residivis kasus pecah kaca tersebut, ditangkap usai mencuri motor di Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Warga asal Desa Air Nau, Kecamatan Sindang Beliti, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ini, melakukan aksi pencurian motor (Curanmor) pada Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku mencuri motor bernomor polisi BP 5095 CJ milik korban Muhammad Hafis Fahlevi (17), pelajar, warga Jalan Kenanga 2 Lintas, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau.
Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Fahrizal Alamsyah mengatakan, kejadian bermula saat korban yang baru sampai di kantor ekspedisi memarkir motornya. Kemudian korban masuk ke kantor. Namun selang beberapa menit, korban mendengar suara motor.
Saat korban ke luar kantor ekspedisi, melihat motornya sudah dibawa pelaku. "Korban saat itu langsung mengejar pelaku curanmor, tetapi pelaku curanmor tersebut berhasil melarikan diri," katanya.
Kasus curanmor tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Lubuklinggau Barat. Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, yang saat itu melakukan patroli mobile dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Fakhruddin langsung berkoordinasi dengan Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Selanjutnya bersama-sama mengecek tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan penyelidikan. Pelaku curanmor, Heriansyah yang tertangkap tangan sedang melakukan curanmor. Hal itu dikuatkan dengan adanya rekaman CCTV di TKP, yang memperlihatkan aksi pelaku.
Setelah itu pelaku dan barang bukti yang ditemukan di TKP dibawa ke Polsek Lubuklinggau Barat. Usai dilakukan proses pemeriksaan dan gelar perkara, pada Kamis (24/8/2023) Heriansyah ditetapkan sebagai tersangka curanmor.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian bernomor polisi BP 5095 CJ, dan satu unit motor lain berwarna hitam. Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya bersama pelaku berinisial H yang kini buron.
Tersangka Heriansyah diketahui merupakan residivis kasus pencurian nasabah bank, dengan modus pecah kaca di Sumatera Utara. Dan juga residivis spesialis curanmor di Lubuklinggau, tahun 2016. "Tersangka mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena berstatus sebagai pengangguran," pungkasnya.
Warga asal Desa Air Nau, Kecamatan Sindang Beliti, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ini, melakukan aksi pencurian motor (Curanmor) pada Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku mencuri motor bernomor polisi BP 5095 CJ milik korban Muhammad Hafis Fahlevi (17), pelajar, warga Jalan Kenanga 2 Lintas, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau.
Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Fahrizal Alamsyah mengatakan, kejadian bermula saat korban yang baru sampai di kantor ekspedisi memarkir motornya. Kemudian korban masuk ke kantor. Namun selang beberapa menit, korban mendengar suara motor.
Saat korban ke luar kantor ekspedisi, melihat motornya sudah dibawa pelaku. "Korban saat itu langsung mengejar pelaku curanmor, tetapi pelaku curanmor tersebut berhasil melarikan diri," katanya.
Kasus curanmor tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Lubuklinggau Barat. Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, yang saat itu melakukan patroli mobile dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Fakhruddin langsung berkoordinasi dengan Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Selanjutnya bersama-sama mengecek tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan penyelidikan. Pelaku curanmor, Heriansyah yang tertangkap tangan sedang melakukan curanmor. Hal itu dikuatkan dengan adanya rekaman CCTV di TKP, yang memperlihatkan aksi pelaku.
Setelah itu pelaku dan barang bukti yang ditemukan di TKP dibawa ke Polsek Lubuklinggau Barat. Usai dilakukan proses pemeriksaan dan gelar perkara, pada Kamis (24/8/2023) Heriansyah ditetapkan sebagai tersangka curanmor.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian bernomor polisi BP 5095 CJ, dan satu unit motor lain berwarna hitam. Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya bersama pelaku berinisial H yang kini buron.
Tersangka Heriansyah diketahui merupakan residivis kasus pencurian nasabah bank, dengan modus pecah kaca di Sumatera Utara. Dan juga residivis spesialis curanmor di Lubuklinggau, tahun 2016. "Tersangka mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena berstatus sebagai pengangguran," pungkasnya.
(eyt)