Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Begini Respons Ridwan Kamil

Rabu, 02 Agustus 2023 - 18:55 WIB
loading...
Panji Gumilang Tersangka...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menanggapi penetapan tersangka Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Foto/Agung Bakti Sarasa/MPI
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil turut menanggapi terkait penetapan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Polisi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah memeriksa 57 saksi yang terdiri dari 40 saksi dan 17 ahli. Bahkan, alat bukti yang dikumpulkan lebih dari dua.

"Berdasarkan pemeriksaan Bareskrim Polri, dan keterangan puluhan saksi, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan 20 hari ke depan," kata Ridwan Kamil lewat Instagram pribadinya @ridwankamil, Rabu (2/8/2023).

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Panji dijadikan tersangka lantaran dianggap melakukan pelanggaran hukum. Pemeriksaan sempat dibatalkan sebelumnya lantaran Panji mengaku patah tangan.



"Penetapan dan penahanan karena yang bersangkutan dianggap melakukan pelanggaran hukum terkait pasal-pasal pidana penodaan agama," ujarnya.

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil berharap, penetapan Panji Gumilang tersebut bisa diambil hikmahnya. Sebab orang nomor satu di Jabar ini sempat membentuk Tim Investigasi untuk memproses polemik yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun.

"Semoga masyarakat dan umat di Jawa Barat dan Indonesia dijauhkan dari berbagai marabahaya termasuk marabahaya ideologi dan pemikiran yang menyimpang," ucapnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2524 seconds (0.1#10.140)