Gedung Sate Ditutup Petugas Keamanan Siaga di Tiap Pintu Masuk
Kamis, 30 Juli 2020 - 16:23 WIB
loading...
A
A
A
1. Seluruh PNS dan non PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan Work Form Home (WFH);
2. Seluruh PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP;
3. Mesjid, command center, museum, kantin, dan area publik Gedung Sate ditutup;
4. Surat edaran ini berlaku mulai 30 Juli 2020 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2020.
Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, membenarkan adanya surat edaran tersebut.
"Muhun kang edaran itu benar. WFH sebagian. Diupayakan sedikit mungkin yang berada di Gedung Sate. Tapi kita tunggu pernyataan Pak Sekda nanti siang. Live streaming Youtube Humas," katanya melalui ponsel, Kamis (30/7/2020).
2. Seluruh PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP;
3. Mesjid, command center, museum, kantin, dan area publik Gedung Sate ditutup;
4. Surat edaran ini berlaku mulai 30 Juli 2020 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2020.
Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, membenarkan adanya surat edaran tersebut.
"Muhun kang edaran itu benar. WFH sebagian. Diupayakan sedikit mungkin yang berada di Gedung Sate. Tapi kita tunggu pernyataan Pak Sekda nanti siang. Live streaming Youtube Humas," katanya melalui ponsel, Kamis (30/7/2020).
(awd)
Lihat Juga :