Lanal Dumai dan Satgas Opsintelmar Gurindam Sakti-23 Gagalkan Keberangkatan TKI Ilegal di Riau

Senin, 21 Agustus 2023 - 21:22 WIB
loading...
Lanal Dumai dan Satgas...
Tim Gabungan Lanal Dumai dan Satgas Opsintelmar Gurindam Sakti-23 berhasil menggagalkan pemberangkatan 31 orang TKI ilegal di pesisir Pantai Sepahat, Bengkalis, Riau. Foto/Ist
A A A
BENGKALIS - Tim Gabungan Lanal Dumai dan Satgas Opsintelmar Gurindam Sakti-23 berhasil menggagalkan pemberangkatan 31 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di pesisir Pantai Sepahat, Bengkalis, Riau.

Terungkapnya kasus ini berawal saat tim gabungan mendapatkan informasi rencana pemberangkatan TKI secara ilegal menuju Malaysia melalui pesisir Pantai Sepahat, Bengkalis, Riau.



"Tim gabungan bergerak melalui jalur darat menuju titik lokasi yang diduga sebagai camp penampungan calon PMI ilegal berada di pesisir Pantai Sepahat, Bengkalis, Riau," kata Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Dumai, Kolonel Laut (P) Karyadi Bangun dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).



Petugas melakukan penyisiran, pemantauan dan pengintaian ke dalam hutan bakau hingga ke bibir Pantai Sepahat.

Hingga akhirnya tim gabungan menemukan calon TKI ilegal yang sedang berkumpul di camp, tepatnya di pinggir Pantai Sepahat.

"Mereka sedang menunggu diberangkatkan menuju Malaysia, total ada 31 orang calon yang terdiri dari 15 pria, 15 perempuan 15 dan 1 anak kecil," ungkapnya.



Jadi Tekong TKI Ilegal, Seorang ASN Pemprov Kepri Ditangkap

Mereka sudah berada di camp hutan bakau Pantai Sepahat selama satu hari untuk menunggu keberangkatan menuju Malaysia melalui transportasi laut speed boat.

Para calon TKI ilegal berangkat dari daerah masing-masing dengan tujuan Terminal Kota Dumai, Riau. Selanjutnya dijemput oleh agen menuju lokasi pemberangkatan yaitu pesisir Pantai Sepahat.

Saat ini, TKI ilegal tersebut diamankan di Mako Lanal Dumai untuk pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Tim kesehatan Lanal Dumai.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui para calon TKI ilegal ini berasal dari Sumenep, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Selatan, Bandar Lampung, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Tanjung Pinang, Lombok Timur, Cilacap, Aceh Tenggara.

Selanjutnya dari Aceh Timur, Bangkalan, Payakumbuh, Deli Serdang, Indramayu, Pidie, Asahan Lombok Tengah, Kerinci, Tual, Seram Bagian Barat, serta Lampung Tengah.

Barang bukti yang disita adalah 30 unit handphone, 26 buah KTP WNI, 16 buah paspor dan tas barang bawaan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2303 seconds (0.1#10.140)