DJSN Lakukan Kajian Kelas Standar JKN Sesuai KDK

Kamis, 30 Juli 2020 - 14:19 WIB
loading...
DJSN Lakukan Kajian...
Anggota DJSN Paulus Agung Pambudhi dan Untung Riyadi dalam acara Diskusi Live dan Webinar Media dengan DJSN yang digelar Kamis (30/7/2020). Foto/SINDOnews/Nuriwan Trihendrawan
A A A
SURABAYA - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional ( DJSN ) dari unsur pekerja, Untung Riyadi mengungkapkan DJSN sedang melakukan kajian kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) atau satu kelas yang memenuhi syarat kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

“Meski begitu DJSN belum menetapkan atau merilis satu tarif tertentu. DJSN masih melakukan kajian itu. Mudah-mudahan akhir tahun bisa merilis kelas standar tersebut,” kata Untung Riyadi dalam acara Diskusi Live dan Webinar Media dengan DJSN yang digelar Kamis (30/7/2020). (Baca juga: Pandemi Covid-19 Momentum BPJS Kesehatan Kedepankan Preventif )

Sementara itu, Anggota DJSN dari unsur pemberi kerja, Paulus Agung Pambudhi menjelaskan, kelas standar terkait Perpres 74 Tahun 2020, untuk itu pemerintah wajib menyiapkan kebutuhan dasar kesehatan rakyat. “Ini merupakan mandat lama yang belum direalisir. Jadi bukan ujug-ujug ada. DJSN sebagai institusi pertama yang leading dalam penyusunan kelas standar,” kata Agung. (Baca juga: Pengawasan Berlapis Diperlukan untuk Cegah Fraud Program JKN )

Menurut Agung, kelas standar ini merupakan wujud dari prinsip equitas basic yang merupakan prinsip dasar dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar peserta bisa mendapatkan manfaat yang tidak dibeda-bedakan.

“Menyertai itu untuk meweujudkannya maka harus merumuskan kelas standar sesuai kebutuhan dasar kesehatan. Equitas basisnya adalah KDI yang kami jadi rujukan. Misalnya bagaimana pengaturan jarak antar tempat tidur perawatan, luas ruangan, ber AC atau tidak,” kata Agung.

Agung menjelaskan, KDK untuk memberikan jaminan dimana ketika peserta mengambil manfaat dari pelayanan JKN maka peserta mendapatkan manfaatnya yang sesuai. “Pelayanan yang diberikan adalah pelayanan dasarnya jadi tidak membedakan. Jadi semua mendapat hak yang setara. Tapi ingat ini khusus pelyanan rawat inap saja. Apakah akan ada penetapan tarif tungga? Itu masih dalam pembahasan,” kata Agung.

Menurut Agung, ada hal menarik dengan terjadinya pandemi COVID-19. Kondisi ini menyebabkan perlu ada evaluasi dalam penetapan kebutuhan dasar kesehatan agar disesuainya dengan protokol kesehatan mencegah COVID-19.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DJSN Serahkan Keppres...
DJSN Serahkan Keppres BPJAMSOSTEK ke Direksi dan Dewan Pengawas
69 Orang Lolos Seleksi...
69 Orang Lolos Seleksi Jadi Calon Anggota DJSN, Ini Nama-namanya
Catat! Pendaftaran Calon...
Catat! Pendaftaran Calon Anggota DJSN Periode 2024-2029 Dibuka Hari Ini
Jokowi Tunjuk 7 Orang...
Jokowi Tunjuk 7 Orang Pansel Calon Anggota DJSN
Rekomendasi
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Jelang Timnas Indonesia...
Jelang Timnas Indonesia Vs Mozambik, Beckham Putra Tulis Pesan Motivasi
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Infografis
Penuh Tantangan, Beban...
Penuh Tantangan, Beban Kelas Menengah Kian Berat di 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved