DJSN Lakukan Kajian Kelas Standar JKN Sesuai KDK

Kamis, 30 Juli 2020 - 14:19 WIB
loading...
DJSN Lakukan Kajian...
Anggota DJSN Paulus Agung Pambudhi dan Untung Riyadi dalam acara Diskusi Live dan Webinar Media dengan DJSN yang digelar Kamis (30/7/2020). Foto/SINDOnews/Nuriwan Trihendrawan
A A A
SURABAYA - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional ( DJSN ) dari unsur pekerja, Untung Riyadi mengungkapkan DJSN sedang melakukan kajian kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) atau satu kelas yang memenuhi syarat kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

“Meski begitu DJSN belum menetapkan atau merilis satu tarif tertentu. DJSN masih melakukan kajian itu. Mudah-mudahan akhir tahun bisa merilis kelas standar tersebut,” kata Untung Riyadi dalam acara Diskusi Live dan Webinar Media dengan DJSN yang digelar Kamis (30/7/2020). (Baca juga: Pandemi Covid-19 Momentum BPJS Kesehatan Kedepankan Preventif )

Sementara itu, Anggota DJSN dari unsur pemberi kerja, Paulus Agung Pambudhi menjelaskan, kelas standar terkait Perpres 74 Tahun 2020, untuk itu pemerintah wajib menyiapkan kebutuhan dasar kesehatan rakyat. “Ini merupakan mandat lama yang belum direalisir. Jadi bukan ujug-ujug ada. DJSN sebagai institusi pertama yang leading dalam penyusunan kelas standar,” kata Agung. (Baca juga: Pengawasan Berlapis Diperlukan untuk Cegah Fraud Program JKN )

Menurut Agung, kelas standar ini merupakan wujud dari prinsip equitas basic yang merupakan prinsip dasar dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar peserta bisa mendapatkan manfaat yang tidak dibeda-bedakan.

“Menyertai itu untuk meweujudkannya maka harus merumuskan kelas standar sesuai kebutuhan dasar kesehatan. Equitas basisnya adalah KDI yang kami jadi rujukan. Misalnya bagaimana pengaturan jarak antar tempat tidur perawatan, luas ruangan, ber AC atau tidak,” kata Agung.

Agung menjelaskan, KDK untuk memberikan jaminan dimana ketika peserta mengambil manfaat dari pelayanan JKN maka peserta mendapatkan manfaatnya yang sesuai. “Pelayanan yang diberikan adalah pelayanan dasarnya jadi tidak membedakan. Jadi semua mendapat hak yang setara. Tapi ingat ini khusus pelyanan rawat inap saja. Apakah akan ada penetapan tarif tungga? Itu masih dalam pembahasan,” kata Agung.

Menurut Agung, ada hal menarik dengan terjadinya pandemi COVID-19. Kondisi ini menyebabkan perlu ada evaluasi dalam penetapan kebutuhan dasar kesehatan agar disesuainya dengan protokol kesehatan mencegah COVID-19.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1347 seconds (0.1#10.140)