Nyaleg, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Mengundurkan Diri, Wabup Aep Syaepuloh Naik Jabatan
loading...
A
A
A
KARAWANG - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengundurkan diri menjadi orang nomor satu di Karawang menyusul pencalonannya menjadi calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI. Surat pengunduran diri sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan masih menunggu jawaban.
Meski Cellica mundur, namun kepemimpinan di Karawang tidak mengalami kekosongan kepemimpinan karena Wakil Bupati Aep Syaepuloh bakal menggantikan untuk memimpin Karawang.
Mundurnya Cellica digantikan Aep Syaepuloh menepis spekulasi yang berkembang saat ini terkait siapa pengganti Cellica.
Karena berkembang rumor jika pengganti Cellica dijabat oleh pejabat dari propinsi Jawa Barat berdasarkan penugasan dari Gubernur Ridwan Kamil.
Namun berdasarkan surat Gubernur Jawa Barat nomor 6202/00.03.02/Pemotda ke Menteri Dalam Negeri tentang usulan calon Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota tidak ada usulan calon Penjabat untuk memimpin Karawang.
Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh ketika dikonfirmasi mengatakan periode pemerintahan Bupati Cellica-Aep akan berakhir tahun 2024. Jika Bupati Cellica mundur Oktober 2023, maka secara otomatis wakil bupati menjadi pejabat Plt Bupati.
"Memang periode pemerintahan di Karawang belum habis tahun ini jadi kalau bupatinya mundur maka wakilnya akan menggantikan. Itu sesuai dengan aturan perundangan yang ada kita ikuti saja aturannya," kata Aep Syaepuloh, Minggu (20/823).
Menurut Aep,secara aturan pemerintahan Cellica-Aep Syaepuloh akan berakhir tahun 2024 sesuai periodesasinya. Oleh karena itu, dalam usulan Gubernur Jabar, Kabupaten Karawang tidak masuk dalam usulan Penjabat bupati karena memang belum selesai periodenya.
"Periodenya memang belum selesai hingga tahun 2024 nanti, kalau bupatinya mundur wakil bupatinya masih ada," katanya.
Meski Cellica mundur, namun kepemimpinan di Karawang tidak mengalami kekosongan kepemimpinan karena Wakil Bupati Aep Syaepuloh bakal menggantikan untuk memimpin Karawang.
Mundurnya Cellica digantikan Aep Syaepuloh menepis spekulasi yang berkembang saat ini terkait siapa pengganti Cellica.
Karena berkembang rumor jika pengganti Cellica dijabat oleh pejabat dari propinsi Jawa Barat berdasarkan penugasan dari Gubernur Ridwan Kamil.
Namun berdasarkan surat Gubernur Jawa Barat nomor 6202/00.03.02/Pemotda ke Menteri Dalam Negeri tentang usulan calon Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota tidak ada usulan calon Penjabat untuk memimpin Karawang.
Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh ketika dikonfirmasi mengatakan periode pemerintahan Bupati Cellica-Aep akan berakhir tahun 2024. Jika Bupati Cellica mundur Oktober 2023, maka secara otomatis wakil bupati menjadi pejabat Plt Bupati.
Baca Juga
"Memang periode pemerintahan di Karawang belum habis tahun ini jadi kalau bupatinya mundur maka wakilnya akan menggantikan. Itu sesuai dengan aturan perundangan yang ada kita ikuti saja aturannya," kata Aep Syaepuloh, Minggu (20/823).
Menurut Aep,secara aturan pemerintahan Cellica-Aep Syaepuloh akan berakhir tahun 2024 sesuai periodesasinya. Oleh karena itu, dalam usulan Gubernur Jabar, Kabupaten Karawang tidak masuk dalam usulan Penjabat bupati karena memang belum selesai periodenya.
"Periodenya memang belum selesai hingga tahun 2024 nanti, kalau bupatinya mundur wakil bupatinya masih ada," katanya.
(shf)