Keluarga Brigadir J Kecewa MA Ubah Putusan Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup: Serasa Disambar Petir!
loading...
A
A
A
MUARO JAMBI - Mengetahui informasi putusan Mahkamah Agung (MA) memutuskan penjara seumur hidup Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dari hukuman mati sebelumnya, keluarga mendiang Brigadir J merasa disambar petir.
”Kami dari keluarga besar mendiang Brigadir J merasa semacam disambar petir siang bolong mendengar keputusan MA tersebut,” tegas Ayah mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, Rabu (9/8/2023).
Diakuinya, pihak keluarga baru mendapatkan informasi dari rekan media pada Selasa petang kemarin. ”Kami sekeluarga baru mengetahui peristiwa ini kemarin sekitar puku 06.30 WIB, sekitar magrib. Kami diberi tahu dari wartawan,” jelasnya.
Dia menyesalkan tidak adanya informasi adanya sidang di MA terkait kasasi dari Ferdy Sambo.
”Dari awal kami tidak mengetahui bahwa persidangan itu akan diadakan di MA. Rasanya persidangan ini sangat senyap tidak ada pemberitahuan dari media atau lainnya,” ungkapnya.
Padahal sepengetahuannya, persidangan sebelumnya di pengadilan negeri ataupun pengadilan tinggi selalu ada informasi.
”Jadi kami sebagai orang tua dan keluarga besar sangat kecewa dengan keputusan ini selaku keluarga maupun orang tua Mahkamah Agung ini,” tegasnya.
”Kami dari keluarga besar mendiang Brigadir J merasa semacam disambar petir siang bolong mendengar keputusan MA tersebut,” tegas Ayah mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, Rabu (9/8/2023).
Diakuinya, pihak keluarga baru mendapatkan informasi dari rekan media pada Selasa petang kemarin. ”Kami sekeluarga baru mengetahui peristiwa ini kemarin sekitar puku 06.30 WIB, sekitar magrib. Kami diberi tahu dari wartawan,” jelasnya.
Dia menyesalkan tidak adanya informasi adanya sidang di MA terkait kasasi dari Ferdy Sambo.
”Dari awal kami tidak mengetahui bahwa persidangan itu akan diadakan di MA. Rasanya persidangan ini sangat senyap tidak ada pemberitahuan dari media atau lainnya,” ungkapnya.
Padahal sepengetahuannya, persidangan sebelumnya di pengadilan negeri ataupun pengadilan tinggi selalu ada informasi.
”Jadi kami sebagai orang tua dan keluarga besar sangat kecewa dengan keputusan ini selaku keluarga maupun orang tua Mahkamah Agung ini,” tegasnya.
(ams)