Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Ayah Brigadir J: Keluarga Kecewa!
loading...
A
A
A
JAMBI - Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ramos Hutabarat mengatakan bahwa pihak keluarga Joshua baru mengetahui adanya putusan Mahkamah Agung (MA) dari sejumlah media.
”Pihak keluarga baru mengetahui putusan MA tersebut setelah beberapa awak media menelpon pihak keluarga,” ungkap Ramos kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Karena itu, kata dia, mereka merasa kecewa terhadap putusan tersebut. ”Yang jelas, pihak keluarga kecewa dan sedih dengan putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dan mengubah vonis hukuman mati menjadi seumur hidup,” tegasnya.
Menurut dia, dari awal sudah jelas kalau pembunuhan berencana itu terbukti, dan saat persidangan tidak ada hal yang meringankan untuk menurunkan hukuman mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo.
Disamping itu, pihaknya tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan hakim agung sehingga bisa mengubah hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
”Seharusnya hukuman Ferdy Sambo tidak diturunkan, agar itu bisa menjadi preseden penegakan hukum di Indonesia dan preseden hukuman bagi para penegak hukum yang melakukan tindak pidana,” paparnya.
Ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku sangat kecewa terhadap putusan MA kemarin. ”Yang jelas, saya dan keluarga besar mendiang Brigadir J sangat kecewa dengan keputusan MA ini,” katanya singkat.
”Pihak keluarga baru mengetahui putusan MA tersebut setelah beberapa awak media menelpon pihak keluarga,” ungkap Ramos kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Karena itu, kata dia, mereka merasa kecewa terhadap putusan tersebut. ”Yang jelas, pihak keluarga kecewa dan sedih dengan putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dan mengubah vonis hukuman mati menjadi seumur hidup,” tegasnya.
Menurut dia, dari awal sudah jelas kalau pembunuhan berencana itu terbukti, dan saat persidangan tidak ada hal yang meringankan untuk menurunkan hukuman mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo.
Disamping itu, pihaknya tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan hakim agung sehingga bisa mengubah hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
”Seharusnya hukuman Ferdy Sambo tidak diturunkan, agar itu bisa menjadi preseden penegakan hukum di Indonesia dan preseden hukuman bagi para penegak hukum yang melakukan tindak pidana,” paparnya.
Ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku sangat kecewa terhadap putusan MA kemarin. ”Yang jelas, saya dan keluarga besar mendiang Brigadir J sangat kecewa dengan keputusan MA ini,” katanya singkat.
(ams)