Culik dan Aniaya Yunior, Mahasiswa Politeknik Negeri Manado Dipecat
loading...
A
A
A
MANADO - Tidak ada ampun bagi mahasiswa Politeknik Negeri Manado, yang dengan sadis menculik dan menganiaya yuniornya hingga babak belur. Direktur Politeknik Negeri Manado, Mareyke Alelo mengambil langkah tegas dengan memecat mahasiswa pelaku penculikan dan penganiayaan tersebut.
Unit Reskrim Polsek Mapanget, telah berhasil menangkap dan menahan dua pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap mahasiswa baru asal Kabupaten Minahasa Selatan, Timotius Ramoy Rondonuwu (18).
Kedua pelaku penculikan dan penganiayaan yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Mapanget, yakni berinisial ML (29), dan MS (20). ML merupakan pekerja honorer, dan MS mahasiswa Politeknik Negeri Manado, yang merupakan senior korban.
Mareyke mengecam keras tindakan penculikan dan penganiayaan tersebut. Tindakan pidana yang dilakukan mahasiswa itu, dapat berdampak buruk terhadap mahasiswa senior serta lembaga pendidikan tinggi di Kota Manado.
"Sebagai bentuk pelajaran agar tidak terjadi lagi peristiwa penganiayaan mahasiswa senior terhadap yuniornya, kami mengambil tindakan tegas mengeluarkan mahasiswa yang terlibat penganiayaan tersebut," tegas Mareyke, Selasa (8/8/2023).
Lebih lanjut Mareyke mengatakan, siapapun yang terlibat dalam peristiwa penculikan dan penganiayaan tersebut, terutama mahasiswa yang masih aktif, akan dikenakan sanksi. "Yang ikut terlibat, akan dikenakan sanksi akademik untuk memberikan efek jera, karena kami tidak mentolerir adanya kekerasan di kampus," tegasnya.
Menurutnya, kampus akan berusaha melindungi mahasiswanya dari tindakan kekerasan dari senior maupun dari pihak manapun. Dia juga mengimbau kepada seluruh mahasiswa, untuk tidak melakukan tindakan kekerasan. "Jangan coba-coba melakukan kekerasan di dalam kampus, akan ditindak tegas dan dijatuhi sanksi akademik yang keras," pungkasnya.
Unit Reskrim Polsek Mapanget, telah berhasil menangkap dan menahan dua pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap mahasiswa baru asal Kabupaten Minahasa Selatan, Timotius Ramoy Rondonuwu (18).
Kedua pelaku penculikan dan penganiayaan yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Mapanget, yakni berinisial ML (29), dan MS (20). ML merupakan pekerja honorer, dan MS mahasiswa Politeknik Negeri Manado, yang merupakan senior korban.
Mareyke mengecam keras tindakan penculikan dan penganiayaan tersebut. Tindakan pidana yang dilakukan mahasiswa itu, dapat berdampak buruk terhadap mahasiswa senior serta lembaga pendidikan tinggi di Kota Manado.
"Sebagai bentuk pelajaran agar tidak terjadi lagi peristiwa penganiayaan mahasiswa senior terhadap yuniornya, kami mengambil tindakan tegas mengeluarkan mahasiswa yang terlibat penganiayaan tersebut," tegas Mareyke, Selasa (8/8/2023).
Lebih lanjut Mareyke mengatakan, siapapun yang terlibat dalam peristiwa penculikan dan penganiayaan tersebut, terutama mahasiswa yang masih aktif, akan dikenakan sanksi. "Yang ikut terlibat, akan dikenakan sanksi akademik untuk memberikan efek jera, karena kami tidak mentolerir adanya kekerasan di kampus," tegasnya.
Menurutnya, kampus akan berusaha melindungi mahasiswanya dari tindakan kekerasan dari senior maupun dari pihak manapun. Dia juga mengimbau kepada seluruh mahasiswa, untuk tidak melakukan tindakan kekerasan. "Jangan coba-coba melakukan kekerasan di dalam kampus, akan ditindak tegas dan dijatuhi sanksi akademik yang keras," pungkasnya.
(eyt)