3 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Dana BOK Dinkes Kaur Ditangkap

Selasa, 01 Agustus 2023 - 14:04 WIB
loading...
3 Tersangka Obstruction...
Kejari Kaur menggelar konpres penangkapan tiga tersangka OJJ kasus dugaan Korupsi Dana BOK Dinkes Kaur Rp 920 juta, Selasa (1/8/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
KAUR - Tim gabungan Kejagung , Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan Kejaksaan Negeri Kaur berhasil menangkap tiga tersangka obstruction of justice (OOJ) atau menghalang-halangi penyidikankasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur Rp 920 juta. Ketiganya ditangkap di sebuah restoran cepat saji dan hotel di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AH (43) warga Bogor; BSS (52) warga Medan; dan RNS (54) warga Jakarta. Berdasarkan informasi uang Rp 920 juta tersebut akan diserahkan kepada ketiga tersangka dengan maksud untuk menghalangi penyidikan Kasus Dana BOK Dinkes Kaur ini. Baca juga: Kasus Ekspor CPO, Mantan Mendag Lutfi Pastikan Tak Penuhi Panggilan Kejagung

Kajari Kaur M Yunus mengatakan, total dana BOK Dinkes Kaur yang sedang mereka selidiki sebesar Rp 15 miliar. ”Sementara asal-usul uang Rp920 Juta yang diterima ketiga pelaku diduga berasal dari sejumlah oknum pejabat Dinkes Kaur dan 16 orang kepala puskesmas Kaur yang berstatus saksi,” katanya dalam konpres di Kejari Kaur, Selasa (1/8/2023).

Uang Rp 920 juta tersebut menurut pengakuan para pelaku akan digunakan untuk menghentikan perkara penyidikan Dana BOK Dinkes Kaur dengan menjual nama pejabat Kejagung. “Menurut pengakuan ketiga tersangka, uang Rp 920 juta akan diberikan kepada oknum di Kejagung,” ujarnya.

Usai ditangkap di Jakarta, ketiga pelaku diperiksa di Pidsus Kejati Bengkulu selama hampir 10 jam. Usai pemeriksaan, Kajati Bengkulu Heri Jerman menginstruksikan penanganan kasus ini diambil alih Pidsus Kejati Bengkulu. Baca juga: Ngeri! 2 Harimau Sumatera Kelaparan Teror Permukiman Warga Mukomuko Bengkulu

Usai diperiksa, BSS, AH dan RNS ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Bengkulu. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 UU No 20/2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi. "Mulai Sabtu 29 Juli 2023 perkaranya diambil alih Kejati Bengkulu," ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejaksaan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Rekomendasi
Campus League The Nationals...
Campus League The Nationals 2026 Resmi Dimulai, UPH dan BINUS Langsung Menang di Laga Pembuka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved