3 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Dana BOK Dinkes Kaur Ditangkap

Selasa, 01 Agustus 2023 - 14:04 WIB
loading...
3 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Dana BOK Dinkes Kaur Ditangkap
Kejari Kaur menggelar konpres penangkapan tiga tersangka OJJ kasus dugaan Korupsi Dana BOK Dinkes Kaur Rp 920 juta, Selasa (1/8/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
KAUR - Tim gabungan Kejagung , Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan Kejaksaan Negeri Kaur berhasil menangkap tiga tersangka obstruction of justice (OOJ) atau menghalang-halangi penyidikankasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur Rp 920 juta. Ketiganya ditangkap di sebuah restoran cepat saji dan hotel di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AH (43) warga Bogor; BSS (52) warga Medan; dan RNS (54) warga Jakarta. Berdasarkan informasi uang Rp 920 juta tersebut akan diserahkan kepada ketiga tersangka dengan maksud untuk menghalangi penyidikan Kasus Dana BOK Dinkes Kaur ini.

Kajari Kaur M Yunus mengatakan, total dana BOK Dinkes Kaur yang sedang mereka selidiki sebesar Rp 15 miliar. ”Sementara asal-usul uang Rp920 Juta yang diterima ketiga pelaku diduga berasal dari sejumlah oknum pejabat Dinkes Kaur dan 16 orang kepala puskesmas Kaur yang berstatus saksi,” katanya dalam konpres di Kejari Kaur, Selasa (1/8/2023).

Uang Rp 920 juta tersebut menurut pengakuan para pelaku akan digunakan untuk menghentikan perkara penyidikan Dana BOK Dinkes Kaur dengan menjual nama pejabat Kejagung. “Menurut pengakuan ketiga tersangka, uang Rp 920 juta akan diberikan kepada oknum di Kejagung,” ujarnya.

Usai ditangkap di Jakarta, ketiga pelaku diperiksa di Pidsus Kejati Bengkulu selama hampir 10 jam. Usai pemeriksaan, Kajati Bengkulu Heri Jerman menginstruksikan penanganan kasus ini diambil alih Pidsus Kejati Bengkulu.

Usai diperiksa, BSS, AH dan RNS ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Bengkulu. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 UU No 20/2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi. "Mulai Sabtu 29 Juli 2023 perkaranya diambil alih Kejati Bengkulu," ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3462 seconds (0.1#10.140)