Buntut 8 Penambang Tertimbun Longsor, Polisi Tutup 20 Tambang Emas Ilegal

Senin, 31 Juli 2023 - 12:46 WIB
loading...
Buntut 8 Penambang Tertimbun Longsor, Polisi Tutup 20 Tambang Emas Ilegal
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan rencana penutupan 20 tambang emas ilegal kasus 8 penambang tertimbun longsor dan belum ditemukan. Foto/MPI/Eka Setiawan
A A A
BANYUMAS - Polresta Banyumas akan menutup tambang emas ilegal buntut kasus 8 penambang tertimbun longsor dan belum ditemukan. Penambangan ilegal tersebut dinilai membahayakan.

“Jumlahnya ada sekira 20 sumur. Kami koordinasi dengan Forkompimda. Akan dibongkar semuanya,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat ditemui di Kota Semarang, usai Latihan Bersama Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro serta Pemprov Jateng dalam rangka Penanggulangan Gangguan Keamanan Intensitas Tinggi Terhadap VIP Selama Tahapan Pemilu Tahun 2024, di Lapangan Pancasila, Simpanglima, Kota Semarang, Senin (31/7/2023).



Kapolresta menyatakan, saat ini sedang dipikirkan solusi untuk masyarakat yang selama ini melakukan penambangan tersebut. Sehingga mereka tetap bisa mencari nafkah.



Dia juga mengatakan hingga sepekan ini, upaya proses evakuasi terhadap 8 penambang yang terjebak di sana masih berlangsung. Ini adalah hari ke-6 operasi upaya evakuasi yang dikomando Badan SAR Nasional (Basarnas).

“Ini hari ke-6 evakuasi. Informasi dari Basarnas, operasi sesuai SOP (standar operasional prosedur) akan dilaksanakan selama 7 hari, nantinya Basarnas yang akan menjelaskan,” sambungnya.

Ke depan, pengawasan secara kontinyu akan dilakuan agar kejadian serupa tak terulang.



Sementara, saat ditanyakan terkait 1 tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Kombes Edy mengemukakan hal itu masih belum berubah statusnya.

“Masih dalam pengejaran (satu yang DPO),” tambahnya.

Penyidik Satuan Reskrim Polresta Banyumas menetapkan 4 tersangka insiden kecelakaan kerja di penambangan emas tradisional Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Masing-masing; Karesno (40) seorang buruh berperan pemilik modal dan lubang pertambangan, Wahyu Indrawan (40) wiraswasta selalu pemilik modal dan pemilik lubang, Sunarto (72) petani, selaku pemilik lahan.

Ketiganya warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Satu tersangka lain berinisial DR juga warga Ajibarang Banyumas, selaku pemilik modal dan pemilik lubang tambang itu, dia DPO.

Kecelakaan kerja itu terjadi Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB dan dilaporkan ke Polsek Ajibarang pada Rabu (26/7/2023) pukul 07.00 WIB.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2736 seconds (0.1#10.140)