Siswa Baru Tewas saat MPLS, Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Kepala SMPN 1 Ciambar, berinisial K (55) ditetapkan sabagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi. Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah polisi menyelidiki tewasnya siswa baru di SMP Negeri 1 Ciambar, berinisial M (13).
M tewas saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). "Tadi malam dilaksanakan gelar perkara untuk naik ke penyidikan, kemudian gelar perkara ke penetapan tersangka. Dari hasil itu, telah ditetapkan tersangka berinisial K (55) merupakan kepala sekolah," ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruli Pardede, Kamis (27/7/2023).
Maruli menyebutkan, penetapan tersangka itu lantaran K dinilai sudah melanggar Permendikbud No. 18/2016 terkait tidak melakukan pemetaaan potensi kerawanan, dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko kegiatan MPLS atau MPOK.
"Perbuatan melawan hukum K, tidak memberitahukan potensi kerawanan kepada pihak orang tua wali murid sebelum meminta persetujuan orang tua atau wali murid. Perbuatan melawan hukumnya, K melakukan pengecekan siswa ditiap pos, tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan pengawasan MOPK," terangnya.
Lebih lanjut, Maruli mengatakan, telah menyita sejumlah barang bukti, yakni seragam yang digunakan korban saat ditemukan, sepasang sepatu milik korban, beberapa barang bukti dokumen susunan kepanitiaan, dan kini masih menunggu hasil autopsi.
"Terhadap tersangka K dikenakan Pasal 359 KUHP, dengan ancaman pidana selamanya lima tahun penjara. Kemduian perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh tersangka K ini sesuai panduan Permendikbud No. 18/2016," pungkasnya.
M tewas saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). "Tadi malam dilaksanakan gelar perkara untuk naik ke penyidikan, kemudian gelar perkara ke penetapan tersangka. Dari hasil itu, telah ditetapkan tersangka berinisial K (55) merupakan kepala sekolah," ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruli Pardede, Kamis (27/7/2023).
Maruli menyebutkan, penetapan tersangka itu lantaran K dinilai sudah melanggar Permendikbud No. 18/2016 terkait tidak melakukan pemetaaan potensi kerawanan, dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko kegiatan MPLS atau MPOK.
"Perbuatan melawan hukum K, tidak memberitahukan potensi kerawanan kepada pihak orang tua wali murid sebelum meminta persetujuan orang tua atau wali murid. Perbuatan melawan hukumnya, K melakukan pengecekan siswa ditiap pos, tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan pengawasan MOPK," terangnya.
Lebih lanjut, Maruli mengatakan, telah menyita sejumlah barang bukti, yakni seragam yang digunakan korban saat ditemukan, sepasang sepatu milik korban, beberapa barang bukti dokumen susunan kepanitiaan, dan kini masih menunggu hasil autopsi.
"Terhadap tersangka K dikenakan Pasal 359 KUHP, dengan ancaman pidana selamanya lima tahun penjara. Kemduian perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh tersangka K ini sesuai panduan Permendikbud No. 18/2016," pungkasnya.
(eyt)