Bongkar Dugaan Korupsi APBD Natuna Rp1,7 Miliar, Polda Kepri Tangkap Ketua LSM
Sabtu, 22 Juli 2023 - 09:32 WIB
loading...
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi, Foto/MPI/Dicky Sigit Rakasiwi
A
A
A
BATAM - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Natuna, berinisial WS (61) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. WS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Kabupaten Natuna, senilai Rp1,7 miliar.
Baca juga: Pemeriksaan Kasus Dugaan Suap Priyo Andi Gularso
WS yang juga terpilih sebagai Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Natuna tersebut, diduga melakukan korupsi pada kegiatan belanja hibah Pemkab Natuna, dengan menggunakan APBD tahun anggaran 2011-2013.
"Tersangka ditangkap pada Kamis (20/7/2023) oleh Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka, yakni di Air Kolek, Kecamatan Ranai, Kabupaten Natuna," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi.
Baca juga: Ngeri! Muncul Lubang Besar di Kuloprogo, Warga Cemas dan Terpaksa Mengungsi
Nasriadi menjelaskan, dalam proses penyelidikan kasus korupsi ini, ada sebanyak 42 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Yakni 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Natuna, empat pengurus LSM, 25 pihak terkait, serta tiga saksi ahli dari keuangan daerah, Kemendagri, ahli pidana, serta auditor BPKP.
Baca juga: Pemeriksaan Kasus Dugaan Suap Priyo Andi Gularso
WS yang juga terpilih sebagai Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Natuna tersebut, diduga melakukan korupsi pada kegiatan belanja hibah Pemkab Natuna, dengan menggunakan APBD tahun anggaran 2011-2013.
"Tersangka ditangkap pada Kamis (20/7/2023) oleh Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka, yakni di Air Kolek, Kecamatan Ranai, Kabupaten Natuna," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi.
Baca juga: Ngeri! Muncul Lubang Besar di Kuloprogo, Warga Cemas dan Terpaksa Mengungsi
Nasriadi menjelaskan, dalam proses penyelidikan kasus korupsi ini, ada sebanyak 42 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Yakni 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Natuna, empat pengurus LSM, 25 pihak terkait, serta tiga saksi ahli dari keuangan daerah, Kemendagri, ahli pidana, serta auditor BPKP.
Lihat Juga :