Bongkar Dugaan Korupsi APBD Natuna Rp1,7 Miliar, Polda Kepri Tangkap Ketua LSM

Sabtu, 22 Juli 2023 - 09:32 WIB
loading...
Bongkar Dugaan Korupsi APBD Natuna Rp1,7 Miliar, Polda Kepri Tangkap Ketua LSM
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi, Foto/MPI/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Natuna, berinisial WS (61) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. WS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Kabupaten Natuna, senilai Rp1,7 miliar.

Baca Juga: Pemeriksaan Kasus Dugaan Suap Priyo Andi Gularso

WS yang juga terpilih sebagai Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Natuna tersebut, diduga melakukan korupsi pada kegiatan belanja hibah Pemkab Natuna, dengan menggunakan APBD tahun anggaran 2011-2013.



"Tersangka ditangkap pada Kamis (20/7/2023) oleh Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka, yakni di Air Kolek, Kecamatan Ranai, Kabupaten Natuna," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi.



Nasriadi menjelaskan, dalam proses penyelidikan kasus korupsi ini, ada sebanyak 42 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Yakni 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Natuna, empat pengurus LSM, 25 pihak terkait, serta tiga saksi ahli dari keuangan daerah, Kemendagri, ahli pidana, serta auditor BPKP.

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Natuna, karena dana itu digunakan untuk keperluan pribadi," katanya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polda Kepri, untuk kepentingan penyidikan. Dari hasil audit BPKP Perwakilan Kepri, tersangka empat kali menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Natuna. Yakni tahun anggaran 2011 sebesar Rp400 juta. Di tahun yang sama, tersangka juga menerima dana hibah dari APBD perubahan, sebesar Rp250 juta.



Pemberian dana hibah yang berumber dari APBD Kabupaten Natuna ini, berlanjut pada tahun anggaran 2012, sebesar Rp 100 juta. Dan pada tahun anggaran tahun 2013, tersangka menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Natuna, sebesar Rp1 miliar.

Nasriadi menegaskan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2006 seconds (0.1#10.140)