9.181 Pekerja di Makassar Dirumahkan, Terbanyak Sektor Perhotelan-Pariwisata
Rabu, 29 April 2020 - 15:36 WIB
loading...
Sebanyak 9.181 pekerja di Kota Makassar dirumahkan, terbanyak dari sektor perhotelan dan pariwisata. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar mencatat jumlah pekerja yang dirumahkan selama pandemi virus corona baru alias covid-19 terus bertambah. Terkini, sudah 9.181 pekerja yang dirumahkan yang berasal dari 296 perusahaan. Sebelumnya pada 15 April terdata jumlah pekerja dirumahkan sebanyak 7.893 orang dari 247 perusahaan.
Masih merujuk data Disnaker Kota Makassar, pekerja yang dirumahkan didominasi dari sektor perhotelan dan pariwisata. Sektor ini memang sangat bergantung pada kunjungan. Sementara pada pandemi corona, kebanyakan orang memang lebih banyak menghabiskan waktu di rumah, seusai dengan anjuran pemerintah.
Baca Juga: 4.295 Pekerja Makassar Dirumahkan, PHK Tak Terhindarkan
Kepala Dinasker Kota Makassar, Irwan Bangsawan, menyampaikan ada tiga kelompok pekerja terdampak covid-19. Masing-masing yakni pemutusan hubungan kerja atau PHK, dirumahkan dengan pemotongan gaji dan dirumahkan tanpa gaji sama sekali. Di Makassar, kebanyakan pekerja dirumahkan dengan pemotongan gaji.
"Jadi ada lebih 300 yang di-PHK, 5.200-an yang tetap mendapat gaji dan dirumahkan, lalu sisanya itu sekitar 2.400 pekerja," ujar Irwan, Rabu (29/4/2020).
Lebih jauh, Irwan mengingatkan agar perusahaan memasukkan data valid ihwal pekerja dirumahkan. Diakuinya cukup banyak laporan yang kurang jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan ke Disnaker Kota Makassar.
Selain menerima laporan langsung dari perusahaan, Irwan menyebut pihaknya juga menerima laporan dari serikat pekerja ihwal data pekerja dirumahkan. Laporan tersebut biasanya dirangkum berdasarkan beberapa jumlah pekerja pada satu perusahaan.
Masih merujuk data Disnaker Kota Makassar, pekerja yang dirumahkan didominasi dari sektor perhotelan dan pariwisata. Sektor ini memang sangat bergantung pada kunjungan. Sementara pada pandemi corona, kebanyakan orang memang lebih banyak menghabiskan waktu di rumah, seusai dengan anjuran pemerintah.
Baca Juga: 4.295 Pekerja Makassar Dirumahkan, PHK Tak Terhindarkan
Kepala Dinasker Kota Makassar, Irwan Bangsawan, menyampaikan ada tiga kelompok pekerja terdampak covid-19. Masing-masing yakni pemutusan hubungan kerja atau PHK, dirumahkan dengan pemotongan gaji dan dirumahkan tanpa gaji sama sekali. Di Makassar, kebanyakan pekerja dirumahkan dengan pemotongan gaji.
"Jadi ada lebih 300 yang di-PHK, 5.200-an yang tetap mendapat gaji dan dirumahkan, lalu sisanya itu sekitar 2.400 pekerja," ujar Irwan, Rabu (29/4/2020).
Lebih jauh, Irwan mengingatkan agar perusahaan memasukkan data valid ihwal pekerja dirumahkan. Diakuinya cukup banyak laporan yang kurang jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan ke Disnaker Kota Makassar.
Selain menerima laporan langsung dari perusahaan, Irwan menyebut pihaknya juga menerima laporan dari serikat pekerja ihwal data pekerja dirumahkan. Laporan tersebut biasanya dirangkum berdasarkan beberapa jumlah pekerja pada satu perusahaan.
Lihat Juga :