Setahun Dirumahkan, 15 Buruh Pabrik di Sidoarjo Akhirnya Jadi Karyawan Tetap

Kamis, 18 Maret 2021 - 20:14 WIB
loading...
Setahun Dirumahkan, 15 Buruh Pabrik di Sidoarjo Akhirnya Jadi Karyawan Tetap
Eksekusi keputusan PHI PN Surabaya yang dilakukan pihak perwakilan PN Surabaya, di lokasi pabrik PT PMI di kawasan Desa Watesari, Balongbendo Sidoarjo-JawaTimur, Kamis (18/3/2021) siang. Foto: iNews/Pramono Putra
A A A
SIDOARJO - Sedikitnya 15 buruh Pabrik Pengemasan Plastik milik PT.Putra Mandiri Intipack (PMI) yang dirumahkan sekitar setahun lebih, akhirnya bisa bernafas lega karena bisa kembali bekerja.

Bukan itu saja, status mereka pun kini telah menjadi karyawan tetap, setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya .

Kondisi ini ditandai dengan eksekusi keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Surabaya yang dilakukan pihak perwakilan PN Surabaya Kamis (18/3/2021) siang, di lokasi pabrik PT PMI di kawasan Desa Watesari, Balongbendo Sidoarjo-JawaTimur .



Pimpinan Cabang KEP SPSI Sidoarjo dan jajarannya yang mengawal eksekusi putusan PHI Surabaya meminta agar pihak PT PMI segera menetapkan 15 buruh yang sempat dirumahkan, untuk diangkat menjadi karyawan tetap sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Ditemui saat aksi penyerahan hasil eksekusi PHI kepada PT PMI, Pimpinan Cabang KEP SPSISidoarjo, Judha Purwanto mengatakan, kejadian hari ini merupakanawal perjuangan para buruh dengan didukung segenap pengurus daerah dan cabang KEP SPSI untuk terusmengawal agar pihak manajemen Pabrik PT PMI bisa menerima dan menetapkan 15 buruh untuk menjadi karyawan tetap dan membayarkan hak haknya.



“KEP SPSI telah menyerahkan hasil eksekusi ke pihak PT PMI, mereka butuh waktu maksimal 3 hari untuk memberikan tanggapan dan putusan berkenaan dengan putusan pengadilan tersebut,” kata Judha selaku Ketua PC KEP SPSI Sidoarjo.

Kasus Ketenagakerjaan PT PMIyangbergerak di bidang pengemasan plastik dan percetakan ini merupakan kelanjutan permasalahan kesepakatan antara pihak pabrik dan buruh yang tertuang dalamPerjanjian Bersama (PB) pada September 2019, yang isinya menyepakati pengangkatan karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Karyawan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) secara bertahap.



Kasus ini timbul karena pada waktu memasuki tahap ke 2, pihak pabrik tidak menjalankan kesepakatan PB yang dibuat pada bulan September 2019.

Belasan karyawan yang dirumahkan itu akhirnya mendapat dukungan dari pihak serikat buruh, melakukan advokasi untuk memperjuangkan nasib karyawan tersebut. Hampir 1 tahun lebihperjuangan buruh/karyawan di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya akhirnya mendapatkan hasil putusan untuk menetapkan 15 karyawan tersebut menjadi karyawan tetap.

Sementara itu terkait kondisi ini, pihak manajemen PT PMI menjanjikan akan mengambil sikap dalam 3 hari ke depan dengan alasan akan dikoordinasikan dengan pihak internal manajemen.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1958 seconds (0.1#10.140)