Setahun Dirumahkan, 15 Buruh Pabrik di Sidoarjo Akhirnya Jadi Karyawan Tetap
Kamis, 18 Maret 2021 - 20:14 WIB
loading...
Eksekusi keputusan PHI PN Surabaya yang dilakukan pihak perwakilan PN Surabaya, di lokasi pabrik PT PMI di kawasan Desa Watesari, Balongbendo Sidoarjo-JawaTimur, Kamis (18/3/2021) siang. Foto: iNews/Pramono Putra
A
A
A
SIDOARJO - Sedikitnya 15 buruh Pabrik Pengemasan Plastik milik PT.Putra Mandiri Intipack (PMI) yang dirumahkan sekitar setahun lebih, akhirnya bisa bernafas lega karena bisa kembali bekerja.
Bukan itu saja, status mereka pun kini telah menjadi karyawan tetap, setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya .
Kondisi ini ditandai dengan eksekusi keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Surabaya yang dilakukan pihak perwakilan PN Surabaya Kamis (18/3/2021) siang, di lokasi pabrik PT PMI di kawasan Desa Watesari, Balongbendo Sidoarjo-JawaTimur .
Baca juga: Diduga Bocorkan Putusan Sebelum Sidang, Hakim PN Gresik Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Pimpinan Cabang KEP SPSI Sidoarjo dan jajarannya yang mengawal eksekusi putusan PHI Surabaya meminta agar pihak PT PMI segera menetapkan 15 buruh yang sempat dirumahkan, untuk diangkat menjadi karyawan tetap sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Bukan itu saja, status mereka pun kini telah menjadi karyawan tetap, setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya .
Kondisi ini ditandai dengan eksekusi keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Surabaya yang dilakukan pihak perwakilan PN Surabaya Kamis (18/3/2021) siang, di lokasi pabrik PT PMI di kawasan Desa Watesari, Balongbendo Sidoarjo-JawaTimur .
Baca juga: Diduga Bocorkan Putusan Sebelum Sidang, Hakim PN Gresik Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Pimpinan Cabang KEP SPSI Sidoarjo dan jajarannya yang mengawal eksekusi putusan PHI Surabaya meminta agar pihak PT PMI segera menetapkan 15 buruh yang sempat dirumahkan, untuk diangkat menjadi karyawan tetap sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Lihat Juga :