Tok! 2 Mahasiswa Pelaku Penyimpangan Seksual Diberhentikan dari Unand Padang

Jum'at, 07 Juli 2023 - 14:12 WIB
loading...
A A A
"Kami sudah menahan kedua tersangka tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan.

Andry mengatakan, tersangka laki-laki berinisial HJHD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sumbar.

Sementara pacarnya NZRD dititipkan di sel tahanan khusus perempuan yang berada di Polsek Padang Timur.

"Keduanya cukup kooperatif, kemudian barang bukti juga sudah cukup," kata Andry.

Kedua tersangka tersebut diancam hukuman penjara lima tahun. Serta penahanan kedua tersangka itu agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar terus melengkapi berkas perkara kedua tersangka, termasuk pemeriksaan tambahan," sebutnya.

Kasus ini mencuat setelah salah satu akun media sosial mengunggah adanya penyimpangan seksual mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.

HJHD (22) dan NZRD (21) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa lainnya di kampus tersebut.

Tersangka perempuan sering tidur di kos temannya, saat temannya tidur disitulah tersangka perempuan ini merekam korban yang sedang tidur, kemudian tersangka mengirimkannya ke pacarnya HJHD.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2124 seconds (0.1#10.140)