Tok! 2 Mahasiswa Pelaku Penyimpangan Seksual Diberhentikan dari Unand Padang

Jum'at, 07 Juli 2023 - 14:12 WIB
loading...
Tok! 2 Mahasiswa Pelaku...
Unand Padang memberhentikan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran, NZRD, perempuan dan HJHD, pria terkait dugaan kasus penyimpangan seksual. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
PADANG - Universitas Andalas (Unand) Padang resmi memberhentikan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran terkait dugaan kasus penyimpangan seksual. Kedua mahasiswa berinisial NZRD (21) perempuan dan HJHD (22) laki-laki merupakan pasangan sejoli.

Rektor Unand, Yuliandri membenarkan pemberhentian dua mahasiswa tersebut hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor Unand nomor 679/UN16.R/KPT/1/2023 tentang Pemberhentian/Drop Out (DO) Mahasiswa Program Sarjana Fakultas Kedokteran Unand.



"Sudah diberhentikan, sudah ada suratnya. Dengan DO tersebut, maka mereka sudah tidak terdaftar lagi dan seluruh riwayat aktivitas akademiknya secara keseluruhan dibatalkan,” katanya, Jumat (7/7/2023)

Sementara Sekretaris Unand, Henmaidi menambahkan SK pemberhentian itu keluar dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.



Satgas merekomendasikan pelanggaran berat terhadap keduanya dengan sanksi diberhentikan dari kampus.

“SK itu keluar setelah Unand menyurati Kemendikbud dan Ristek terkait kasus itu. Pada 8 Juni 2023, keluar surat dari Irjen Kemendikbud dan Ristek yang menyebutkan kewenangan pemberian sanksi ada di tangan rektor. Setelah itu dilakukan rapat pimpinan Unand dan akhirnya keluar SK tertanggal 15 Juni 2023,” katanya.



Terkait kasus dugaan penyimpangan seksual, saat ini polisi resmi menahan pasangan mahasiswa tersebut serta sudah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Jumat (28/4/2023).

"Kami sudah menahan kedua tersangka tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan.

Andry mengatakan, tersangka laki-laki berinisial HJHD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sumbar.

Sementara pacarnya NZRD dititipkan di sel tahanan khusus perempuan yang berada di Polsek Padang Timur.

"Keduanya cukup kooperatif, kemudian barang bukti juga sudah cukup," kata Andry.

Kedua tersangka tersebut diancam hukuman penjara lima tahun. Serta penahanan kedua tersangka itu agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar terus melengkapi berkas perkara kedua tersangka, termasuk pemeriksaan tambahan," sebutnya.

Kasus ini mencuat setelah salah satu akun media sosial mengunggah adanya penyimpangan seksual mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.

HJHD (22) dan NZRD (21) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa lainnya di kampus tersebut.

Tersangka perempuan sering tidur di kos temannya, saat temannya tidur disitulah tersangka perempuan ini merekam korban yang sedang tidur, kemudian tersangka mengirimkannya ke pacarnya HJHD.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)